Resmi Ditahan: 6 Fakta Penting Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli, serta mempelajari dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

1. Langsung Ditahan

Setelah penetapan sebagai tersangka pada 4 September 2025, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jangkung, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan yang lebih mendalam. Proses ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.

2. Penyidik Periksa 120 Saksi

Sebelum menjadikan Nadiem tersangka, Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 120 saksi dan 4 ahli. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa proses ini mencakup tiga kali pemeriksaan Nadiem oleh pihak penyidik. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang substansial untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka ini.

3. Peran Nadiem dalam Korupsi Chromebook

Jejak keterlibatan Nadiem dimulai sejak 2020, ketika ia mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk Chromebook. Pada pertemuan itu, Nadiem juga menggagas program Google for Education yang kemudian menjadi bagian dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Meskipun ada pengalaman gagal pada uji coba Chromebook sebelumnya, Nadiem tetap melanjutkan negosiasi dengan Google, yang menimbulkan pertanyaan tentang komitmennya terhadap kepentingan pendidikan yang lebih luas.

4. Upaya Nadiem Mengatur Regulasi

Nadiem dituduh tidak hanya melakukan lobi, tetapi juga berupaya mengatur regulasi untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chromebook dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Kebijakan ini diduga melanggar regulasi lain yang telah ada dan mengkhianati prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang publik.

5. Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang terjadi akibat pengadaan ini diperkirakan mencapai hampir Rp1,98 triliun. Jumlah ini mungkin masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan, yang mengindikasikan adanya praktik-praktik yang tidak semestinya dalam proses pengadaan tersebut.

6. Kejagung Menjerat Empat Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Jurist Tan (eks Staf Khusus Nadiem), Ibrahim Arief (konsultan), Mulyatsah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek). Penetapan ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih terbuka dan pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan semua yang terlibat.

Kasus ini mengundang perhatian publik yang luas, mengingat posisi strategis Nadiem sebagai mantan menteri yang diharapkan dapat membawa inovasi dalam pendidikan. Dengan perkembangan yang terus berlanjut, tentunya masyarakat menunggu aksi konkret dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini demi keadilan dan transparansi.

Berita Terkait

Back to top button