Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan kini memungkinkan para peserta untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta tanpa harus menunggu usia pensiun. Kebijakan yang berlaku sejak Mei 2025 ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses manfaat JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang dirancang untuk memudahkan layanan digital kepada anggotanya.

JHT adalah program yang menawarkan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan peraturan baru ini, peserta tidak perlu menunggu hingga usia 59 tahun—usia pensiun yang ditetapkan—untuk mencairkan dana mereka. Namun, pencairan sebelum mencapai usia pensiun hanya dapat dilakukan sebagian.

Syarat Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program JHT, syarat utama untuk mencairkan hingga Rp 15 juta adalah peserta harus telah bergabung minimal selama 10 tahun. Bagi peserta yang belum mencapai batas waktu tersebut, pencairan dana tidak bisa dilakukan, terlepas dari jumlah yang ingin diambil.

Di luar syarat kepesertaan, peserta juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian)

Langkah-Langkah Mencairkan Dana JHT

Untuk mencairkan dana JHT, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO, dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Dalam halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau sebagai tanda kelayakan pengajuan. Klik ‘selanjutnya’.
  4. Pilih satu sebab klaim dan klik ‘selanjutnya’.
  5. Periksa Data Kepesertaan; jika sudah benar, pilih ‘sudah’.
  6. Lakukan swafoto sesuai ketentuan yang tertera.
  7. Masukkan data NPWP dan rekening aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
  8. Halaman Rincian Saldo JHT akan menampilkan rincian saldo; klik ‘Selanjutnya’.
  9. Periksa semua data untuk memastikan keakuratan. Jika sudah benar, klik ‘Konfirmasi’.
  10. Proses pengajuan klaim telah berhasil. Untuk memantau status klaim, buka menu ‘Tracking Klaim’.

Dengan demikian, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan dapat melakukan semua proses klaim secara online. Ini adalah langkah positif yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan.

Manfaat Aplikasi JMO

Aplikasi JMO tidak hanya memungkinkan peserta untuk mengklaim JHT, tetapi juga memberikan akses ke berbagai informasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan, dan pengaduan serta pengecekan saldo. Dengan inovasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menyasar untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan peserta.

Informasi Tambahan

Penting untuk diingat bahwa bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, mereka dapat melakukan klaim JHT secara penuh. Peningkatan jumlah dana yang dapat dicairkan ini tentunya memberikan solusi bagi banyak pekerja yang mungkin mengalami kebutuhan mendesak sebelum mencapai usia pensiun.

Dengan berbagai kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan semakin menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi seluruh peserta tanpa mengharuskan mereka menunggu hingga memasuki masa pensiun.

Berita Terkait

Back to top button