Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak orang. Namun, situasi keuangan kadang mengharuskan seseorang untuk menjual rumah yang masih terutang cicilan. Di sinilah konsep over kredit muncul, yaitu pengalihan sisa cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru. Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank besar di Indonesia menawarkan fasilitas ini dengan syarat dan ketentuan yang jelas untuk melindungi kedua belah pihak.
Apa Itu Over Kredit Rumah BTN?
Over kredit merupakan proses di mana seorang pembeli setuju untuk melanjutkan cicilan yang belum lunas kepada bank. Dalam hal ini, pembeli baru akan menandatangani perjanjian KPR dengan BTN mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk sisa tenor dan bunga. Proses ini memberi kesempatan bagi pemilik lama untuk mendapatkan dana cepat dan bagi pembeli untuk mendapatkan rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Mengapa Melakukan Over Kredit?
Ada beberapa alasan seseorang melakukan over kredit, antara lain:
- Butuh Dana Cepat: Pemilik yang ingin segera mendapatkan uang mungkin menjual rumah sebelum cicilan lunas.
- Harga Terjangkau: Pembeli bisa mendapatkan rumah dengan melanjutkan cicilan, biasanya dengan uang muka yang lebih kecil dibandingkan KPR baru.
- Proses Cepat: Jika semua dokumen lengkap, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini bisa lebih singkat dari pengajuan KPR baru.
Metode Over Kredit
Terdapat dua metode untuk melakukan over kredit:
-
Over Kredit Non-Bank (Di Bawah Tangan): Pemilik lama dan pembeli baru membuat perjanjian tanpa melibatkan bank.
- Kelebihan: Proses yang lebih cepat dan biaya awal lebih kecil.
- Risiko: Sertifikat dan nama kredit tetap atas debitur lama, sehingga jika pembeli baru menunggak, pemilik lama yang akan bertanggung jawab.
- Over Kredit Melalui Bank (Resmi): Metode resmi yang dianjurkan adalah melalui BTN.
- Kelebihan: Proses ini aman secara hukum dengan sertifikat yang dapat langsung dibalik nama.
- Risiko: Memakan waktu lebih lama dan memerlukan biaya administrasi lebih banyak.
Proses Over Kredit Secara Resmi
Untuk over kredit melalui BTN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh:
- Kesepakatan Harga dan Sisa Kredit: Tentukan harga jual rumah serta sisa kredit yang harus dilunasi.
- Pengajuan ke Bank BTN: Calon pembeli mengajukan permohonan KPR dengan tujuan untuk mengalihkan kredit.
- Penilaian Bank: BTN akan mengecek kelayakan finansial calon pembeli, termasuk riwayat kredit.
- Penandatanganan Perjanjian: Jika disetujui, dilakukan penandatanganan di depan pejabat bank dan notaris.
- Balik Nama Sertifikat: Pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengikatan hak tanggungan baru.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
Dari Penjual:
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
- Perjanjian KPR awal
- Sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran cicilan terakhir
Dari Pembeli:
- Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Slip gaji dan surat keterangan kerja
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Biaya Over Kredit
Biaya yang perlu diperhatikan antara lain:
- Biaya Penilaian: Rp1-2 juta.
- Biaya Notaris: ±1% dari nilai transaksi.
- Biaya Balik Nama Sertifikat: sesuai ketentuan BPN.
- Administrasi Bank: umumnya 1% dari sisa pokok pinjaman.
Ketentuan Penting dari BTN
BTN memiliki beberapa regulasi yang harus dipatuhi:
- Cicilan pemilik lama tidak boleh menunggak.
- Calon pembeli harus lolos penilaian bank.
- Sertifikat rumah harus sah dan bebas sengketa.
Tips Agar Proses Aman
Untuk memastikan proses over kredit berjalan aman, pertimbangkan hal-hal berikut:
- Gunakan jasa notaris berpengalaman untuk memeriksa dokumen.
- Periksa semua tagihan dan pajak properti sebelum melanjutkan.
- Buat perjanjian tertulis yang jelas untuk setiap kesepakatan.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan mempersiapkan dokumen dengan baik, over kredit cicilan rumah BTN dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.





