Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi: Buruan Tukar Sebelum Terlambat!

Masyarakat Indonesia kini diimbau untuk segera menukar sejumlah uang Rupiah yang telah dinyatakan tidak berlaku. Bank Indonesia (BI) telah mencabut beberapa pecahan uang kertas, uang logam, dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang tidak lagi sah. Untuk itu, kesempatan menukar uang tersebut sangat terbatas, dan masyarakat sangat disarankan untuk tidak menunda.

Menurut informasi terkini dari situs resmi Bank Indonesia yang diperoleh pada 22 September 2025, pencabutan uang Rupiah dilakukan dalam rangka menjaga nilai mata uang dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk fitur pengaman pada uang kertas. BI mencatat bahwa masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Setelah batas waktu tersebut, baik di kantor bank umum maupun di kantor BI, penukaran tidak akan diterima lagi.

Daftar Uang Rupiah yang Dicabut

Beberapa pecahan uang yang telah dicabut meliputi:

Uang Kertas:

  1. Rp10.000 (Tahun Emisi 1979) – Pencabutan 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
  2. Rp5.000 (Tahun Emisi 1980) – Pencabutan 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
  3. Rp1.000 (Tahun Emisi 1980) – Pencabutan 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
  4. Rp500 (Tahun Emisi 1980) – Pencabutan 1 Mei 1992, dapat ditukar hingga 30 April 2025.
  5. Rp100 (Tahun Emisi 1984) – Pencabutan 25 September 1995, dapat ditukar hingga 24 September 2028.
  6. (Daftar lengkap dapat dilihat di situs resmi BI).

Uang Logam:

  1. Rp2 (Tahun Emisi 1970) – Pencabutan 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029.
  2. Rp10 (Tahun Emisi 1971) – Pencabutan 15 November 1996, dapat ditukar hingga 14 November 2029.
  3. (Daftar lengkap dapat dilihat di situs resmi BI).

Prosedur Penukaran Uang

Masyarakat yang ingin menukarkan uang yang telah dicabut ini dapat pergi ke kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Namun, sangat penting untuk memperhatikan waktu penukaran yang telah ditentukan, karena setelah masa jangka waktu berakhir, uang tersebut akan menjadi tidak bernilai.

BI secara rutin melakukan evaluasi dan pencabutan uang Rupiah untuk menjaga stabilitas mata uang dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan. Proses ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang dan perkembangan teknologi yang relevan.

Tindakan yang Harus Diambil Masyarakat

Sebagai langkah awal, masyarakat disarankan untuk memeriksa koleksi uang mereka di rumah untuk melihat apakah ada pecahan yang telah dicabut. Jangan ragu untuk melakukan penukaran secepat mungkin agar tidak ketinggalan.

Pengumuman ini juga menjadi perhatian bagi kolektor uang, karena beberapa pecahan tertentu dapat memiliki nilai koleksi yang lebih tinggi, meskipun telah dicabut dari peredaran. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menukarkan, pertimbangkan juga nilai historis atau koleksinya.

BI berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai segala perubahan yang terjadi pada uang Rupiah, termasuk pencabutan ini. Berbagai media informasi, termasuk media sosial, surat kabar, dan radio, sudah dan akan terus menginformasikan masyarakat mengenai kebijakan ini secara berkala.

Akhirnya, masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru dari BI agar tidak kehilangan hak mereka dalam menukarkan uang Rupiah yang dicabut. Dengan menindaklanjuti informasi ini, masyarakat bisa menghindari kerugian finansial yang diakibatkan oleh uang yang tidak lagi berlaku.

Berita Terkait

Back to top button