Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap lima calon yang diajukan pada Senin malam, 22 September 2025.
Dalam pengumuman resmi Komisi XI, terungkap bahwa penetapan Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam kesempatan yang sama, Farid Azhar Nasution juga ditetapkan sebagai Wakil Ketua. Farid sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi di PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020-2021, dan selama tahun 2021-2022 di IFG Life.
Nantinya, daftar nama pejabat yang terpilih sebagai Anggota DK LPS periode 2025-2030 ini akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR, yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.
Susunan Anggota DK LPS Periode 2025-2030
- Ketua: Anggito Abimanyu
- Wakil Ketua: Farid Azhar Nasution
- Anggota bidang penjaminan dan resolusi bank: Doddy Zulverdi
- Anggota bidang program penjaminan polis asuransi: Ferdinan Dwikoraja Purba
Anggito Abimanyu memegang posisi penting ini setelah sebelumnya juga berkiprah di Kementerian Keuangan sebagai Wakil Menteri. Dengan latar belakang pengalamannya, diharapkan dia dapat membawa LPS lebih maju dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Tugas utama LPS sendiri adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin simpanan nasabah di bank-bank yang terdaftar. Dalam masa-masa penuh tantangan seperti saat ini, peran LPS menjadi sangat krusial. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta menjaga solidaritas dalam sistem keuangan.
Sejak pelantikan, Anggito Abimanyu dan timnya diharapkan dapat segera menyusun langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri keuangan, misalnya digitalisasi layanan perbankan dan perubahan perilaku nasabah. Melalui inovasi dan kolaborasi, LPS berpotensi menjadi pemimpin dalam pengembangan sistem penjaminan simpanan di kawasan.
Pentingnya posisi Ketua LPS tidak hanya terlihat dari aspek pengelolaan dana, tetapi juga dalam menjalin komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan lainnya, baik itu di sektor publik maupun swasta. Dengan kehadiran Anggito, diharapkan terbangun kerja sama yang lebih kokoh antara LPS dan lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, keputusan para anggota DPR untuk mendukung Anggito Abimanyu juga mencerminkan kepercayaan terhadap kredibilitas dan kapabilitas yang dimilikinya. Hal ini menjadi angin segar di tengah berbagai dinamika yang terjadi dalam sektor keuangan nasional dan internasional.
LPS di bawah kepemimpinan Anggito diharapkan mampu tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, tetapi juga memainkan peran aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan visi yang jelas dan dukungan yang kuat dari DPR, upaya ini diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Sebagai tambahan, Anggito Abimanyu diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan yang cepat akibat teknologi yang terus berkembang. Dengan demikian, LPS bisa menjadi lembaga yang tidak saja responsif, tetapi juga proaktif dalam menjaga stabilitas keuangan di Indonesia.





