
Kursi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) resmi kosong setelah Anggito Abimanyu dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menanggapi situasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk tidak mengisi posisi tersebut. Dia merencanakan untuk mengambil alih tanggung jawab yang sebelumnya diemban Anggito, khususnya dalam bidang penerimaan negara yang mencakup aspek pajak dan bea cukai.
Purbaya menjelaskan, “Pak Anggito pergi kan, mungkin wamen baru nggak ada kali ya? Saya akan ngusulin, saya saja yang megang dua-duanya.” Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa pengambilalihan tugas ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah di sektor penerimaan negara. Purbaya yakin dengan tidak adanya Wamenkeu baru, proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan bea cukai dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Kedua pejabat, Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono, akan tetap fokus pada tugas masing-masing. Purbaya menyatakan, “Pajak sama bea cukai, biar kita bisa beresin langsung cepet gitu.” Rencana ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan di sektor penerimaan meskipun tanpa adanya tambahan pejabat.
Selain pembicaraan mengenai kekosongan kursi Wamenkeu, perhatian juga tertuju pada rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai bagian dari program pemerintah untuk 2025. Dalam konteks ini, Purbaya menunjukkan sikap hati-hati dan memilih untuk tidak banyak berkomentar. “Sampai sekarang saya belum diajak diskusi dan saya nggak tau seperti apa,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa dia ingin menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Di sisi lain, target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor perpajakan—yang meliputi pajak dan bea cukai—menjadi porsi terbesar dengan target mencapai Rp2.693,7 triliun. Purbaya berencana untuk mengusulkan agar tanggung jawab penerimaan perpajakan langsung berada di bawah wewenangnya sebagai Menkeu.
Keputusan Purbaya untuk mengambil alih fungsi Wamenkeu ini sebenarnya mencerminkan kebutuhan akan respons cepat dalam situasi yang dinamis di dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan mempertimbangkan struktur tanpa Wamenkeu baru, dia berharap dapat menghindari penundaan dan mempermudah komunikasi antar departemen terkait.
Namun, tantangan tetap ada. Sebagai pemimpin Kementerian Keuangan, Purbaya harus memastikan bahwa tanggung jawab yang diambilnya tidak mengganggu fokus dan kinerja tim yang sudah ada. Penugasan yang lebih besar pada posisinya membutuhkan pengelolaan waktu dan sumber daya secara optimal agar semua aspek penerimaan negara dapat berjalan lancar.
Pada saat yang sama, Purbaya juga harus bersiap menghadapi kritik atau masukan dari berbagai pihak terkait keputusan yang diambilnya. Pembentukan BPN dan pengelolaan penerimaan yang lebih terfokus menjadi isu besar yang harus dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas dan daya saing negara.
Ke depannya, langkah Purbaya untuk merangkap tugas di bidang penerimaan negara akan menjadi sorotan. Keberhasilan dalam melaksanakan tanggung jawab besar ini akan sangat bergantung pada kolaborasi yang solid di dalam tim Kementerian Keuangan dan adaptasi terhadap perubahan kebijakan yang mungkin akan terjadi. Dengan situasi yang ada, mata publik akan tertuju pada langkah-langkah berikutnya yang diambil oleh Purbaya dalam memimpin kementerian dan mengatur laporan keuangan negara menuju target yang telah ditentukan.
Src: https://ekbis.sindonews.com/read/1626293/33/purbaya-buka-suara-soal-kursi-kosong-wamenkeu-dan-badan-penerimaan-negara-1759115388?showpage=all





