ACPI: Asuransi Swasta Keberatan Bayar 175% Biaya RS dalam CoB BPJS

Dalam sebuah rapat di Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada 24 Juni 2025, diusulkan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta memberikan pembagian biaya yang mengundang kontroversi. Dalam rencana ini, batas biaya medis ditetapkan pada 250% dari standar i-DRG, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75% dan sisanya, yaitu 175%, dibebankan kepada perusahaan asuransi swasta. Ketentuan ini telah memicu keberatan dari beberapa penyedia asuransi, salah satunya PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI).

Wakil Presiden Direktur ACPI, Nicolaus Prawiro, menyatakan bahwa skema ini memberikan beban yang terlalu berat bagi perusahaan asuransi. “Menurut kami ini cukup berat. Kami berharap ada diskusi terbuka dengan pihak BPJS Kesehatan mengenai hal ini,” ujarnya. ACPI sendiri telah menerapkan skema CoB dalam bentuk hospital cashplan, yang berguna untuk mengganti biaya harian sesuai dengan jumlah hari rawat atau untuk biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi skema CoB ini adalah melakukan review terhadap biaya ketika peserta menggunakan kamar kelas utama atau VIP. “Karena skema CoB dalam kerja sama dengan BPJS berlaku untuk peserta di plan kelas I, perlu adanya pembagian risiko,” tambah Nico. Kelemahan ini terletak pada penggunaan layanan kesehatan yang bervariasi, yang dapat mempengaruhi potensi pengeluaran asuransi.

Meski ada keberatan, Nico mengakui bahwa skema CoB juga dapat membuka peluang pasar asuransi yang lebih luas. Ia meyakini bahwa peningkatan pengetahuan masyarakat tentang asuransi dan layanan kesehatan bisa memengaruhi pertumbuhan pasar asuransi. “Jika pelayanan asuransi semakin baik, ada kemungkinan pasar asuransi juga akan semakin meluas,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pelaksanaan skema CoB sudah mulai diterapkan sejak Juli 2025, bahkan sebelum aturan ini resmi berlaku. Hal ini menunjukkan kesiapan BPJS dalam meningkatkan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, khususnya kelas 1 dan 2, yang dapat menambah biaya perawatan mereka melalui asuransi tambahan.

Namun, ghufron tidak memberikan rincian mengenai jumlah peserta yang menggunakan skema ini. Ia menegaskan bahwa CoB memungkinkan peserta untuk meningkatkan layanan kesehatan mereka dengan dukungan dari perusahaan asuransi atau tambahan dari tempat kerja.

Proses harmonisasi antara BPJS Kesehatan dan sektor asuransi swasta dalam skema CoB ini menjadi penting agar layanan kesehatan di Indonesia semakin inklusif dan berkualitas. Dengan adanya dialog antara kedua pihak, diharapkan tantangan dan keberatan dari asuransi swasta bisa diatasi dengan solusi yang saling menguntungkan.

Pengembangan skema CoB ini, meskipun menghadapi tantangan, juga memberikan harapan untuk perbaikan dan peningkatan layanan kesehatan yang lebih baik di masa depan. partisipasi masyarakat dalam sistem asuransi kesehatan semakin vital, dan edukasi yang tepat diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan terhadap program-program asuransi yang ada. Seiring dengan itu, semua stakeholder perlu menjaga komunikasi yang baik agar penerapan skema ini dapat berjalan lancar dan memenuhi harapan masyarakat.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button