Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindak tegas peredaran rokok ilegal, namun dengan satu catatan: pengusaha rokok ilegal dapat diampuni jika mereka bersedia untuk membayar pajak. Pernyataan ini diungkapkan saat kunjungannya ke Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kudus, di mana industri rokok kecil sangat dominan. Purbaya menyatakan langkah ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menjaga lapangan kerja di sektor tersebut.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyebutkan bahwa kehadiran rokok ilegal dapat menghancurkan industri rokok kecil, yang sudah banyak berkontribusi terhadap ekonomi daerah. “Dosanya diampuni, tetapi setelah itu ke depan kita akan bertindak keras,” kata Purbaya. Ia menekankan bahwa pemerintah bertekad untuk memberi ruang kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk melakukan legalisasi produk mereka. Dengan langkah ini, diharapkan terbentuk pasar yang adil bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
Dalam keterangan lebih lanjut, Purbaya menyatakan pentingnya menjaga lapangan kerja melalui kebijakan yang inklusif. “Persaingan harus sehat, dan untuk itu lapangan kerja harus tetap terjaga. Pastikan untuk membayar pajak jika ingin beroperasi secara legal,” tambahnya. Poin ini menunjukkan komitmennya untuk mendukung keberlangsungan industri meskipun ada tantangan serius dari peredaran rokok ilegal.
Rencana untuk melegalkan rokok ilegal ini juga dampaknya harus disertai dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan pembicaraan dan kajian untuk menentukan tarif cukai pada rokok golongan III, tanpa berencana untuk menaikkan harga cukai tahun ini. Hal ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap pengusaha rokok kecil yang berada dalam tekanan dari produk ilegal.
Purbaya mengunjungi Kudus untuk memahami lebih jauh kondisi industri rokok kecil. Ia mengungkapkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya pada pajak, tetapi juga pada kepentingan sosial yang lebih luas. Kunjungan tersebut diharapkan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat.
Dalam konteks ini, Purbaya juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajiban pajak mereka. “Yang penting, lapangan kerja tetap terjaga. Tapi bayarnya ya bayarlah, jangan enggak bayar,” tuturnya. Pernyataan ini menjadi sinyal untuk menggerakkan para pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke jalur resmi.
Langkah ini diharapkan bisa membangkitkan kembali industri rokok di Kudus yang saat ini masih terdampak oleh praktik ilegal. Menurut Purbaya, perlu upaya dari semua pihak untuk mendukung langkah tersebut. “Kita ingin semua industri, besar maupun kecil, dapat bertumbuh dan bersaing dengan cara yang sehat.”
Menghadapi potensi tantangan dari para pelaku rokok ilegal, Purbaya menandaskan pentingnya dukungan masyarakat dalam menyediakan informasi terkait peredaran produk ilegal tersebut. Keberadaan masyarakat yang peka terhadap isu ini dapat membantu pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran yang ada.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk merangkul pengusaha rokok ilegal dan memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi secara legal dalam perekonomian. Dengan demikian, diharapkan bahwa industri rokok yang berkelanjutan dapat tercapai, memberikan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Dengan pendekatan berimbang tersebut, Purbaya berharap agar sektor industri rokok di Indonesia dapat bersaing dengan lebih sehat dan adil di masa depan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Source: www.beritasatu.com





