Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menjalankan proses verifikasi terhadap 34.000 sumur minyak rakyat yang mengajukan legalisasi operasional. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mencatat bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan dan potensi serta koordinat sumur-sumur yang diajukan oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa verifikasi ini kritis. “Kami harus cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, dan koordinat yang diberikan akurat. Jangan sampai hanya dikasih titik, tetapi tidak ada sumurnya,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum dan ruang yang adil bagi masyarakat kecil dalam mengelola sumber daya alam.
Setelah proses verifikasi berlangsung, pemerintah daerah akan ditugaskan untuk menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi yang akan mengelola sumur-sumur tersebut. Dalam pengelolaannya, akan ada satuan tugas (Satgas) dari Kementerian ESDM untuk memastikan bahwa operasional berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional yang selama ini sebagian besar dikelola secara ilegal.
Menurut data pemerintah, sumur-sumur minyak rakyat yang saat ini beroperasi secara ilegal mampu memproduksi antara 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Dengan legalisasi, produk yang dihasilkan dari sumur ini kelak akan bisa dijual kepada Pertamina, memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa legalisasi sumur minyak masyarakat akan dilaksanakan dengan berbagai persyaratan. “Agar lifting (produksi) kita bisa meningkat, dan masyarakat tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka akan menjual hasilnya ke Pertamina dengan harga yang lebih baik,” ungkapnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Legalitas dalam pengelolaan sumur minyak bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan hidup. “Yang paling penting adalah masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik dan tidak merasa was-was. Dengan legalkan, kita juga dapat menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Bahlil.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi nasional sembari memberikan kesempatan kepada masyarakat kecil untuk berperan dalam industri minyak dan gas.
Verifikasi dan legalisasi ini akan berdampak positif bagi industri energi nasional, terutama dengan potensi produksi yang signifikan dari sumur-sumur rakyat tersebut. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dan berkontribusi terhadap produksi minyak dalam sistem yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Kementerian ESDM menjanjikan bahwa semua proses ini akan dilakukan transparan dan adil, agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan adanya pengelolaan yang baik, diharapkan kedepannya sektor energi Indonesia bisa lebih mandiri dan produktif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Source: www.suara.com





