Bakal Ada Peraturan Presiden Soal Tata Kelola MBG, Ini Bocorannya!

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Perpres ini diharapkan segera terbit, dengan pengaturan yang jelas mengenai fungsi dan tugas masing-masing instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Perpres Tata Kelola ini sepertinya sudah akan selesai dalam waktu dekat. Di dalam dokumen tersebut, akan dijelaskan peran, fungsi, serta tugas dari berbagai instansi, termasuk kementerian dan Pemda,” ungkap Dadan saat bertemu dengan wartawan di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Jakarta Pusat.

Peranan Badan Gizi Nasional dan Pengawasan Kesehatan

Dalam pelaksanaan program MBG, BGN akan bertugas sebagai penyelenggara utama. Untuk pengawasan program tersebut, Kementerian Kesehatan akan berperan penting memastikan bahwa semua pelaksanaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini menjadi langkah krusial untuk meningkatkan keberhasilan program yang ditujukan bagi masyarakat, khususnya ibu hamil dan menyusui.

Dadan juga menjelaskan bahwa Pemda akan bertanggung jawab dalam menyiapkan infrastruktur yang mendukung program ini, serta memberikan pembinaan kepada peternak, petani, dan nelayan di daerah masing-masing. Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan difokuskan pada peningkatan produksi bahan baku menu MBG.

Kolaborasi Antar Kementerian

Penyampaian dan penyaluran program MBG akan melibatkan kolaborasi antara berbagai kementerian. Misalnya, penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui akan dikendalikan bersama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga. “Dengan adanya aturan ini, semua pihak tidak perlu khawatir tentang peran serta tanggung jawab dalam program tersebut,” ujar Dadan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan bahwa pengaturan untuk tata kelola MBG akan diterbitkan dalam waktu dekat. Dia menyatakan bahwa saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang melakukan penyempurnaan terhadap aturan tersebut, yang mencakup instruksi-presiden dan Perpres.

“Proses penyempurnaan aturan ini sedang berlangsung di Kementerian Setneg, sehingga diharapkan dapat segera diratifikasi dan diterapkan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan.

Mengatasi Ketidakpastian Peran

Penting untuk dicatat bahwa pengaturan yang akan dituangkan dalam Perpres ini diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian mengenai peran dan tugas masing-masing instansi, sehingga semua pihak dapat berkolaborasi secara efektif. Dadan menambahkan bahwa dengan adanya Perpres ini, akan ada koordinasi yang jelas melalui tim koordinasi yang akan memfasilitasi kolaborasi antarinstansi.

Program MBG diharapkan tidak hanya memberikan akses makanan bergizi kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya gizi yang seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Melalui peraturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan program ini dapat dioptimalkan dan berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat.

Persiapan untuk Implementasi Efektif

Dengan semua persiapan yang dilakukan, pemerintah berharap dapat segera mengimplementasikan program MBG dengan lebih terstruktur dan efektif. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan dan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Dalam implementasinya, program MBG diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, melainkan juga mendukung tujuan jangka panjang kesehatan masyarakat Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai visi pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan inklusif, di mana setiap individu dapat memperoleh akses terhadap makanan bergizi yang berkualitas.

Source: finance.detik.com

Berita Terkait

Back to top button