Tak Bisa Pakai SKL, Ini Syarat dan Ketentuan Magang Kemnaker 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi membuka program magang khusus bagi fresh graduate untuk tahun 2025, namun dengan syarat yang jelas: peserta harus memiliki ijazah resmi dari perguruan tinggi, tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kebijakan ini disampaikan kemarin melalui akun Instagram resmi Kemnaker, menyusul banyaknya pertanyaan dari calon peserta yang masih menunggu penerbitan ijazah. Dengan batas waktu pendaftaran yang dijadwalkan mulai 7 hingga 12 Oktober 2025, para pelamar diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan ini untuk tidak kehilangan kesempatan berharga.

Syarat utama untuk mendaftar program magang ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, mereka yang eligible adalah lulusan program Diploma atau Sarjana dengan kelulusan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran. Peserta juga harus berasal dari perguruan tinggi terdaftar di Kementerian Pendidikan dan memiliki ijazah sebagai dokumen utama saat pendaftaran.

Kebijakan mengenai penggunaan ijazah resmi ini kini menjadi perhatian karena banyak lulusan baru yang khawatir tidak dapat mendaftar jika ijazah mereka belum terbit. Banyak dari mereka mengeluhkan bahwa proses administratif di perguruan tinggi seringkali memakan waktu, sehingga membuat mereka merasa terdesak untuk segera bergabung dalam program ini.

Program Magang Fresh Graduate Kemnaker 2025 bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi lulusan, sekaligus memperluas peluang penciptaan lapangan kerja baru. Para peserta nantinya akan ditempatkan di berbagai perusahaan mitra yang telah menjalin kerjasama dengan Kemnaker. Data terbaru menunjukkan bahwa sudah ada lebih dari 451 perusahaan yang ikut serta, menyediakan lebih dari 1.300 posisi magang di berbagai sektor industri.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui platform SIAPkerja. Selama tahap ini, data peserta akan diverifikasi oleh tim pelaksana Kemnaker sebelum melanjutkan ke tahap rekrutmen oleh perusahaan mitra. Proses validasi ini akan mengacu pada informasi resmi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua calon peserta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ketentuan pendaftaran yang perlu diperhatikan peserta antara lain:

  1. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui platform SIAPkerja.
  2. Setelah pendaftaran selesai, data peserta akan diverifikasi oleh tim pelaksana.
  3. Validasi data dilakukan berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga terkait.
  4. Peserta yang memenuhi kriteria akan melanjutkan ke tahap rekrutmen.

Selain mendapatkan pengalaman kerja, peserta program magang juga akan menerima uang saku yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jaminan sosial dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Maut (JM) akan diberikan selama masa magang.

Program magang ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran terdidik di Indonesia. Dengan menyediakan akses langsung ke dunia kerja bagi lulusan baru, Kemnaker berharap dapat mempercepat proses transisi mereka dari dunia pendidikan ke dunia kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program ini, yang merupakan bagian dari kebijakan 8 Paket Akselerasi Ekonomi 2025.

Saat ini, pemerintah terus berupaya mengaktifkan kolaborasi dengan lebih banyak perusahaan untuk meningkatkan jumlah posisi magang, memberikan lebih banyak kesempatan kepada calon peserta yang tertarik. Para lulusan yang memenuhi syarat diimbau untuk mempersiapkan diri secepat mungkin agar tidak terlewatkan dalam kesempatan berharga ini.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button