OJK Respons Poin SLIK yang Hambat Akses Masyarakat untuk Dapat KPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang awalnya disorot oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penghambat akses masyarakat untuk mendapatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dalam penjelasannya, OJK menyatakan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam dan tidak berfungsi sebagai penilaian moral terhadap calon debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa SLIK berisi data pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit debitur yang bersifat netral. Data ini memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menganalisis risiko sebelum memberikan pinjaman. “Informasi SLIK adalah salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit, dan bukan satu-satunya faktor penentu,” ujar Dian.

Dalam proses penilaian kredit, LJK menerapkan prinsip 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Artinya, meskipun calon debitur memiliki riwayat kredit yang kurang baik, pinjaman baru masih dapat diberikan jika hasil analisis kreditnya memenuhi syarat kelayakan. Hal ini diungkapkan Dian dalam keterangannya pada 18 Oktober 2025.

Peran SLIK dalam Pembiayaan yang Tepat Sasaran

OJK menekankan bahwa SLIK memiliki peran vital dalam memastikan bahwa pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan secara tepat dan berkelanjutan. Data dari SLIK digunakan untuk berbagai program pembiayaan pemerintah, seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program 3 juta rumah yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menurut Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025, calon debitur penerima KPP harus memenuhi syarat tidak memiliki informasi negatif yang diambil dari pemeriksaan melalui SLIK. OJK memastikan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan lembaga lainnya untuk memastikan kebijakan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya mengakui bahwa masih ada beberapa kendala dalam penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Ia mencatat bahwa pembatasan dari sistem SLIK menjadi salah satu faktor yang membuat penyaluran program ini lebih lambat dari yang diharapkan. “Kita perlu bersama-sama mendeteksi masalah yang ada. Beberapa pembatasan di SLIK perlu diidentifikasi dan dicari solusinya agar permintaan dapat meningkat,” jelas Purbaya.

Usulan Pemutihan Kredit Macet

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, juga menjelaskan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas pemutihan kredit macet bagi masyarakat. Usulan pemutihan kredit ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kami berusaha menciptakan langkah strategis untuk membantu rakyat kecil yang terkendala SLIK agar mereka bisa mengajukan kredit untuk rumah subsidi,” katanya.

Dalam laporannya, Ara menyebut bahwa ia telah mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan untuk melanjutkan pembahasan dengan OJK. Pertemuan antara Kementerian PKP dan OJK diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut mengenai pemutihan kredit tersebut.

Kesimpulan Situasi

Dalam situasi ini, OJK berusaha untuk menjawab berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi oleh masyarakat terkait akses pembiayaan, khususnya untuk KPR. SLIK, meskipun banyak diperdebatkan, tetap menjadi alat penting dalam menjaga integritas dan kelayakan sistem keuangan nasional.

Masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan mendapatkan manfaat dari langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki situasi ini. Dengan adanya pemutihan dan koordinasi antara kementerian, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses pembiayaan rumah yang layak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button