
Harga emas Antam (ANTM) mengalami lonjakan yang signifikan pada Selasa, 21 Oktober 2025, mencatat peningkatan sebesar Rp72.000 menjadi Rp2.487.000 per gram. Kenaikan tersebut turut diikuti oleh harga buyback, yaitu harga yang ditetapkan untuk menjual kembali emas batangan, yang juga meningkat sebesar Rp72.000 menjadi Rp2.336.000 per gram.
Kenaikan harga ini terjadi di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Namun, beberapa jenis emas batangan masih belum tersedia di laman resmi Antam. Tindakan ini merespons perubahan pasar dan permintaan yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, dengan harga yang bervariasi. Berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam per hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp1.293.500
- Emas 1 gram: Rp2.487.000
- Emas 2 gram: Rp4.914.000
- Emas 3 gram: Rp7.346.000
- Emas 5 gram: Rp12.210.000
- Emas 10 gram: Rp24.365.000
- Emas 25 gram: Rp60.787.000
- Emas 50 gram: Rp121.495.000
- Emas 100 gram: Rp242.912.000
- Emas 250 gram: Rp607.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.213.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.427.600.000
Harga-harga ini mencerminkan kondisi pasar yang dinamis, di mana investor harus mempertimbangkan keputusan untuk membeli atau menjual berdasarkan kondisi saat ini.
Pertimbangan Investasi Emas
Dengan harga yang melonjak seperti ini, banyak pertanyaan muncul di kalangan investor: apakah kini saat yang tepat untuk membeli emas atau justru bertahan untuk menjual?
Kenaikan harga emas sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ketidakpastian ekonomi, inflasi, dan fluktuasi nilai mata uang. Dalam keadaan seperti ini, emas sering kali dianggap sebagai aset yang aman. Tak heran jika banyak investor beralih ke emas sebagai instrumen perlindungan ketika pasar saham bergejolak.
Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, ada baiknya untuk menganalisis pergerakan harga dalam beberapa minggu terakhir. Misalnya, harga emas sebelum melonjak ini bisa menjadi patokan bagi investor untuk melihat tren dan memprediksi apakah harga akan terus naik atau mulai stabil.
Bea dan Pajak Terkait Investasi Emas
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah biaya yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan emas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022, PPN untuk emas kini tidak dipungut. Ini tentu menjadi keuntungan bagi investor yang ingin memperhitungkan keuntungan dari investasi emas mereka.
Sesuai pula dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, PT ANTAM Tbk sebagai penjual akan menerbitkan bukti pemotongan PPh 22 dengan tarif 0,25 persen. Investor yang memilih untuk menjual emas batangan mereka harus memperhitungkan pajak ini dalam kalkulasi keuntungan mereka.
Kesimpulan
Lonjakan harga emas Antam yang sebesar Rp72.000 membuka peluang untuk investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi. Pertanyaannya, apakah akan bertahan untuk menjual atau membeli lebih banyak? Apapun keputusan yang diambil, penting untuk memperhatikan tren pasar, faktor ekonomi, dan berbagai biaya yang terlibat. Dalam membuat keputusan investasi yang bijak, memahami kondisi pasar dan melakukan riset mendalam adalah langkah yang tak kalah penting.
Source: ekbis.sindonews.com





