Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian masyarakat, yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan.
Dalam pernyatanya, Purbaya mengatakan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, iuran hanya akan diperiksa kembali jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6% atau lebih. “Sampai tahun depan sepertinya belum (naik), sampai pertengahan tahun depan. Kita lihat kondisi masyarakat dulu,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan pada 23 Oktober 2025.
Kesiapan Anggaran untuk BPJS Kesehatan
Purbaya juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung BPJS Kesehatan di tahun 2026. Dana ini merupakan estimasi kebutuhan baru bagi program kesehatan nasional, yang disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan BPJS Kesehatan tahun depan.
"Inilah perhitungan yang mereka buat, kira-kira kebutuhan tahun depan berapa, kurang lebih Rp 20 triliun," jelas Purbaya. Dana ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan layanan kesehatan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan iuran.
Kondisi Ekonomi sebagai Pertimbangan Utama
Menteri Keuangan menekankan bahwa keputusan untuk mengubah iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang lebih stabil. “Ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” tegasnya. Ia ingin memastikan bahwa setiap perubahan tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang masih dalam pemulihan.
Ia juga mengungkapkan bahwa potensi kenaikan iuran di masa depan akan tergantung pada tingkat pemulihan ekonomi serta lapangan pekerjaan yang tersedia. “Kalau (ekonomi) sudah membaik, baru kita pikirkan untuk menaikkan beban masyarakat,” tutur Purbaya.
Belum Ada Kepastian Mengenai Kenaikan
Meskipun ada kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut belum dibahas secara mendalam. Ditegaskannya, "Saya belum bisa memastikan seberapa besar kenaikan iuran itu." Artinya, saat ini masih ada perhatian besar untuk memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani sebelum ekonomi benar-benar pulih.
Dalam konteks kebijakan anggaran, meskipun telah ada rencana untuk mengatur kembali iuran yang tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Purbaya menjelaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan waktu dan pencermatan yang lebih rinci.
Dampak Kebijakan BPJS Kesehatan Terhadap Masyarakat
- Penetapan tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2026 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama masa pemulihan ekonomi.
- Dana Rp 20 triliun yang disiapkan juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor kesehatan yang vital bagi masyarakat.
Purbaya berharap dengan tidak adanya kenaikan iuran, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak mereka. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Penegasan ini pun menjadi salah satu langkah strategis untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut akibat krisis ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Source: finance.detik.com





