Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai 17 Oktober 2026. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan kewajiban ini, UMKM diharapkan segera mengambil langkah untuk memperoleh sertifikasi halal agar dapat bersaing di pasar yang semakin ketat.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi, menyatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan besar, tetapi juga untuk pedagang kecil dan pelaku usaha rumahan. “Sejak 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah diterapkan untuk pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi pelaku UMKM, waktu penyesuaian diberikan hingga 17 Oktober 2026,” ujarnya.
Penerapan kewajiban ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen, terutama konsumen Muslim. Sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal sehingga mampu menembus pasar nasional dan internasional. Shalahudin menekankan bahwa sertifikasi halal bukanlah sebuah beban, melainkan peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Untuk mendukung pelaku UMKM, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), dengan kuota 1 juta sertifikat halal sepanjang tahun 2025. Program ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha kecil dalam memperoleh sertifikat halal, sekaligus meningkatkan pengetahuan mereka mengenai pentingnya jaminan halal.
Kemenag Cianjur juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM. Salah satu caranya adalah melalui akun resmi Instagram @halal_cianjur. Selain itu, Kemenag melakukan pendampingan langsung ke sentra-sentra kuliner dan pasar tradisional. “Kami berusaha menjangkau sebanyak mungkin pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya sertifikat halal,” tambah Shalahudin.
Sertifikasi halal menjadi semakin krusial mengingat fokus pemerintah yang ingin memastikan setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi standar jaminan halal. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan masyarakat akan lebih percaya untuk mengkonsumsi produk lokal. Hal ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, terutama bagi UMKM yang menjadi bagian penting dari perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Shalahudin menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi halal ini juga sejalan dengan tren konsumen global yang semakin peduli terhadap cara produksi dan keamanan makanan. Oleh karena itu, UMKM diharapkan tidak ragu untuk mengikuti proses sertifikasi halal demi kelangsungan usaha mereka di masa depan.
Sebagai langkah awal, para pelaku UMKM di Cianjur diminta untuk mempersiapkan segala dokumentasi yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan mereka sudah siap sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah ini, masyarakat juga diimbau untuk lebih memilih produk yang sudah bersertifikat halal. Dengan meningkatnya permintaan terhadap produk halal, diharapkan UMKM dapat lebih termotivasi untuk mendaftar dan memperoleh sertifikasi tersebut.
Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi UMKM dalam mengukuhkan posisi mereka di pasar. Dalam jangka panjang, hal ini juga akan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Source: www.beritasatu.com





