Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindak tegas impor ilegal pakaian bekas. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Saleh menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku industri lokal.
Menurut Saleh, praktik impor ilegal pakaian bekas telah mengganggu keseimbangan pasar dan merugikan produsen lokal. “Praktik ini telah menekan harga pasar dan menggerus margin produsen. Oleh karena itu, tindakan tegas sangat perlu untuk memberi keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (26/10/2025).
Dari perspektif dunia usaha, proses penindakan terhadap impor ilegal ini diharapkan dapat memulihkan permintaan produk lokal. Saleh mengungkapkan bahwa berkurangnya barang bekas impor akan memberikan ruang bagi pabrikan lokal untuk memperluas pasar mereka di berbagai segmen harga. “Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kapasitas produksi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru di sektor TPT,” tambahnya.
Namun, Saleh juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap pedagang kecil, khususnya mereka yang bergantung pada bisnis pakaian bekas atau thrifting. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan program transisi yang membantu pedagang untuk beradaptasi. “Pemerintah perlu memberikan bantuan modal, pelatihan, atau kemitraan untuk memastikan bahwa mereka tidak kehilangan mata pencaharian,” kata Saleh.
Tuntutan untuk perbaikan ekosistem industri TPT di Indonesia juga disoroti. Saleh meminta agar pemerintah memperkuat daya saing industri lokal, terutama dalam aspek efisiensi logistik dan penyediaan tenaga kerja terampil. “Dunia usaha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ungkapnya.
Keberhasilan kebijakan ini, seperti yang dinyatakan Saleh, sangat bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku usaha. “Jika diterapkan dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan ini tidak hanya dapat melindungi industri dari praktik curang tetapi juga memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama TNI AL telah mengungkap penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Dalam menghadapi tantangan ini, Kadin menilai pentingnya keterlibatan semua pihak untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri lokal. Dengan dukungan yang tepat, industri TPT di Indonesia diharapkan dapat berkembang dan bersaing dengan lebih baik di pasar internasional.
Dukungan Kadin dan langkah tegas dari Purbaya menunjukkan komitmen untuk menciptakan industri tekstil yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, harapan untuk memulihkan industri dalam negeri dapat tercapai dengan optimal.
Source: www.beritasatu.com





