Cara Mudah Cairkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan: Simak Langkah-langkahnya!

Pekerja di Indonesia kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan meskipun belum pensiun. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Mei 2025. Sebelumnya, jumlah maksimum yang bisa dicairkan adalah Rp10 juta.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadikan proses pencairan lebih simpel dan cepat. Peserta tidak lagi perlu mengantre atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan aplikasi JMO, semua transaksi terkait JHT dapat dilakukan dengan ponsel. Peserta bisa melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pengaduan, serta mengecek saldo secara langsung. Proses pengajuan klaim JHT pun jadi lebih praktis berkat inovasi digital ini.

Syarat untuk Pencairan JHT

Pencairan dana JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu hingga berusia 59 tahun. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Pencairan sebelum pensiun bisa dilakukan sebagian, dan ada beberapa kondisi lain yang juga diatur.

Misalnya, manfaat JHT dapat dibayarkan jika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal ini juga berlaku termasuk saat pekerja berhenti bekerja.

Langkah-Langkah Pencairan melalui JMO

Untuk mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Download aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Verifikasi akun sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.
  4. Pilih opsi pengajuan klaim JHT di menu utama.
  5. Isi data yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Kirim pengajuan dan tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah langkah-langkah tersebut dilalui, dana pencairan akan diproses lebih cepat dibandingkan metode tradisional.

Manfaat Digitalisasi

Digitalisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terbukti efektif dalam meningkatkan akses layanan. Ke depan, diharapkan lebih banyak pekerja yang memanfaatkan layanan ini. Kemudahan yang ditawarkan dapat membantu peserta dalam mengelola dana mereka dengan lebih baik.

Dengan adanya kemudahan pencairan hingga Rp15 juta, diharapkan para peserta dapat lebih produktif dan tidak terhambat oleh birokrasi lama. Apalagi, di era yang serba digital, layanan yang efisien sangat dibutuhkan. Ini adalah langkah maju dalam memastikan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Inovasi layanan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO adalah contoh nyata transformasi digital yang menguntungkan. Dengan memanfaatkan teknologi, pencairan dana JHT jadi lebih transparan dan terpercaya.

Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk terus meningkatkan layanan yang sudah ada. Ini adalah momentum penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya di: economy.okezone.com

Berita Terkait

Back to top button