Menteri Perdagangan Budi Santoso baru-baru ini melakukan aksi pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor. Nilai total pakaian yang dimusnahkan mencapai Rp 112,35 miliar. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan ketat yang melibatkan beberapa lembaga negara, antara lain TNI, Polri, dan BIN.
Pemusnahan dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang terletak di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Proses pemusnahan ini berfokus pada pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. “Kegiatan pemusnahan adalah bagian dari pengawasan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Budi.
Pemusnahan telah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan akan berlangsung secara bertahap. Hingga saat ini, sekitar 85,56% dari total balpres yang disita telah dimusnahkan. “Hari ini kami memusnahkan sebanyak 500 balpres,” jelas Budi dalam konferensi pers.
Ongkos untuk proses pemusnahan ditanggung oleh pihak importir. Sanksi bagi importir ini merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk mencegah penyelundupan pakaian bekas yang tidak sesuai ketentuan. Penutupan usaha menjadi salah satu sanksi yang diberikan. Importir juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Pada awal penyitaan, tim dari Kementerian Perdagangan menemukan pakaian tersebut di berbagai lokasi di Bandung. Pakaian bekas telah disusun dengan rapi dan siap untuk didistribusikan. Namun, setelah ditelusuri, tindakan ini melanggar regulasi yang ada.
Penyitaan dilakukan setelah petugas melakukan inspeksi pada 14 dan 15 Agustus 2025. Gudang-gudang yang disita tersebar di Kota Bandung dan sekitarnya. Penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Menindaklanjuti fenomena ini, masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati saat membeli produk, terutama dari sumber yang tidak jelas. Ketersediaan pakaian bekas tanpa izin dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan konsumen. Regulator berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Perdagangan, diharapkan dapat mengurangi penyelundupan pakaian bekas dan menjaga iklim bisnis yang sehat. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan menindaklanjuti peraturan yang ada. Perhatian masyarakat terhadap produk yang mereka beli diharapkan meningkat.
Ini bukan pertama kalinya tindakan serupa diambil oleh pemerintah. Di masa lalu, beberapa kasus penyitaan juga terjadi. Namun, upaya kali ini diharapkan lebih berdampak, mengingat nilai barang yang dimusnahkan cukup besar. Para pelaku usaha yang terlibat juga harus melihat tindakan ini sebagai peringatan.
Dengan tindakan ini, diharapkan pasar pakaian di Indonesia dapat lebih bersih dan terjaga. Kesadaran akan pentingnya kualitas dan legalitas barang yang diperdagangkan harus menjadi perhatian utama semua pihak. Masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan adil.
Baca selengkapnya di: finance.detik.com




