Kenapa Kemenkeu Tiru ASEAN? Tarif Cukai Minuman Manis Bisa Capai Rp1.700/Liter!

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mematangkan kebijakan ini dan telah resmi menjadi bagian dari Undang-Undang APBN 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat meniru praktik negara-negara ASEAN yang telah lebih dahulu menerapkannya. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa pengenaan tarif untuk cukai MBDK akan disesuaikan dengan negara tetangga. Negara yang menjadi acuan di antaranya Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Timor Leste.

Tarif Cukai di Negara ASEAN

  1. Rata-rata tarif cukai MBDK di negara-negara tersebut berada di kisaran Rp1.771 per liter.
  2. Angka ini kemungkinan akan menjadi dasar pertimbangan untuk tarif di Indonesia.
  3. Cukai ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Febrio menggarisbawahi bahwa formulasi teknis mengenai penerapan cukai ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa implementasi cukai ini berjalan dengan baik, meski sebelumnya terdapat beberapa kali penundaan.

Uraian dari kajian Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa produk gula dapat memicu masalah kesehatan. Hal ini termasuk diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Oleh karena itu, kebijakan cukai merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.

Sumber Penerimaan dan Kesehatan Masyarakat

Pengenaan cukai ini merupakan langkah strategis dalam program Astacita. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan menjaga kesehatan masyarakat. Febrio menuturkan, kebijakan ini bukan hanya untuk mencari tambahan penerimaan negara.

Masyarakat diharapkan bisa memahami bahwa penerapan cukai pada minuman berpemanis bertujuan untuk mendorong pilihan gaya hidup yang lebih sehat. Dengan adanya cukai, diharapkan konsumsi minuman berpemanis akan berkurang. Sehingga, di masa depan, masyarakat bisa terhindar dari risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih.

Penerapan tarif cukai ini akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian domestik. Febrio menekankan bahwa waktu penerapan akan bergantung pada dinamika ekonomi yang ada. Pemerintah tidak ingin memberlakukan kebijakan ini di saat perekonomian masih dalam kondisi sulit.

Kemenkeu menjadikan beberapa negara ASEAN sebagai rujukan untuk memastikan kebijakannya sejalan dengan praktik internasional. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengedepankan kesehatan masyarakat.

Dampak dan Harapan

Kebijakan ini diharapkan bisa berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Selain itu, penerimaan negara juga akan meningkat dari sektor ini. Dengan pengenalan tarif cukai yang moderat, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih konsumsi mereka.

Analisis lebih lanjut akan terus dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan ini memenuhi tujuan jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan bahwa tarif cukai yang ditetapkan tidak hanya memberi beban kepada konsumen, tetapi juga memberi dampak positif bagi kesehatan masyarakat.

Penerapan cukai untuk minuman berpemanis adalah langkah strategis. Kebijakan ini berpotensi mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat dan negara. Dengan terus memantau kondisi ekonomi, Kemenkeu berusaha untuk menerapkan kebijakan cukai ini pada waktu yang tepat.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button