Posisi Direktur Jenderal Pajak adalah salah satu jabatan paling strategis di Indonesia. Tugas utamanya adalah mengumpulkan pendapatan negara yang berasal dari pajak. Oleh karena itu, kompensasi bagi pemimpin institusi ini tergolong besar. Salah satu yang pernah menjabat di posisi ini adalah Ken Dwijugiasteadi.
Ken resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak pada 1 Maret 2016. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas sejak Desember 2015. Selama kepemimpinan Ken, skema remunerasi pegawai pajak mengalami perubahan signifikan. Ia menjadi salah satu pejabat dengan penghasilan "take home pay" tertinggi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jejak Karier Ken Dwijugiasteadi
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Pajak, Ken memulai karier di Kementerian Keuangan pada tahun 1983 sebagai staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. Kariernya berkembang melalui promosi yang bertahap:
- 1989: Menjadi Kepala Sub Bagian Kepegawaian di Eselon IV.
- 1997: Menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru.
- 2003 – 2015: Menjabat Direktur Informasi Perpajakan dan Kepala Kantor Wilayah DJP di Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Puncak kariernya tiba pada 2015 ketika ia ditunjuk sebagai Dirjen Pajak secara definitif setelah Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri.
Struktur Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan Ken Dwijugiasteadi sangat menarik. Remunerasi pejabat pajak diatur dalam regulasi khusus, yang menjadikannya berbeda dari PNS kementerian lain. Pendapatan terbagi menjadi tiga komponen:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Merupakan komponen terbesar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak berhak menerima tukin sebesar Rp117.375.000 per bulan. Ini merupakan penghargaan atas tanggung jawabnya dalam mengamankan penerimaan negara.
-
Gaji Pokok PNS: Meski berpengaruh di posisi puncak, gaji pokok Ken tetap berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta, sesuai dengan peraturan pemerintah. Ini tampak kecil dibandingkan dengan tunjangan kinerjanya.
- Tunjangan Melekat: Ken juga menerima beragam tunjangan rutin dan insidental, antara lain:
- Tunjangan Suami/Istri: 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak).
- Tunjangan Makan: Uang makan harian sekitar Rp35.000 hingga Rp41.000.
- Tunjangan Jabatan dan Uang Perjalanan Dinas: Diberikan berdasarkan posisinya dan kebutuhan dinasnya.
Ketika menjabat, total penghasilan Ken Dwijugiasteadi diperkirakan lebih dari Rp125.000.000 per bulan. Angka ini sebanding dengan risiko jabatan yang diemban dan target penerimaan pajak yang tinggi.
Penghargaan dan Tanggung Jawab
Penghasilan Ken Dwijugiasteadi mencerminkan seriusnya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada pejabat pajak. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga penerimaan negara. Ken tidak hanya dituntut untuk memenuhi target, tetapi juga untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Keberhasilan dalam pencapaian pajak menjadi indikator utama suksesnya sebuah negara. Sehingga, pemerintah memberikan imbalan yang sesuai bagi mereka yang berperan besar dalam hal ini. Ken Dwijugiasteadi adalah salah satu contoh dari para pejabat yang menjalankan tugas ini dengan baik, sambil tetap menghadapi tantangan yang ada.
Dengan struktur gaji dan tunjangan yang cukup besar, jelas bahwa posisi di Direktorat Jenderal Pajak membawa tanggung jawab yang sebanding. Keputusan ini diambil untuk menarik dan mempertahankan profesional terbaik dalam mengelola sistem perpajakan di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




