Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan regulasi baru untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026. Proses ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pengaturan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi ini akan memastikan penghitungan UMP selanjutnya memperhatikan Keputusan Hidup Layak (KHL) bagi buruh. Dia menekankan pentingnya tim yang akan bekerja untuk merumuskan dan mengestimasi kebutuhan hidup layak. "Kita harus menelaah dengan cermat agar upah dapat mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," ungkap Yassierli.

Perhitungan UMP Berubah

Bentuk perhitungan UMP 2026 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Untuk UMP 2025, pemerintah menggunakan angka kenaikan serentak sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, untuk tahun 2026, tidak ada angka tunggal yang akan dijadikan acuan, guna mengurangi disparitas upah antar daerah. "Kami sadari ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang butuh penyesuaian lebih tinggi," jelas Yassierli.

Dewan Pengupahan daerah juga diberikan kewenangan lebih dalam proses penetapan UMP. Sesuai amanat MK, UMP tidak akan diumumkan oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, kepala daerah masing-masing yang akan melakukan pengumuman.

Mekanisme Penentuan UMP Baru

Mekanisme penetapan UMP di tahun 2026 akan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mereka akan merumuskan dan merekomendasikan angka UMP yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Yassierli menekankan keputusan ini akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi lokal dan kondisi riil di lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa perhitungan untuk UMP 2026 akan menggunakan variabel baru. "Alpha, yang merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, akan mengalami penyesuaian," ujarnya. Namun, Indah belum mengungkapkan angka pasti untuk kenaikan alpha tersebut.

Mengapa Perubahan Diperlukan?

Perubahan dalam cara perhitungan UMP ini bertujuan untuk menciptakan sebuah sistem yang lebih adil. Selama ini, disparitas antara upah di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan rendah cukup signifikan. Dengan penerapan mekanisme baru, diharapkan setiap daerah dapat menetapkan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan masyarakatnya.

Panduan ke Depan

Berikut ini adalah langkah-langkah proses penetapan UMP 2026:

  1. Dewan Pengupahan Provinsi merumuskan besaran UMP.
  2. Rekomendasi dari Dewan Pengupahan disampaikan kepada Gubernur.
  3. Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP kepada publik.

Proses ini memberikan otoritas lebih kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan upah. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong perbaikan ekonomi di tingkat lokal.

Dengan adanya perubahan ini, setiap daerah diharapkan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan tenaga kerja. Mengenali kondisi ekonomi setempat menjadi kunci agar kesejahteraan buruh dapat lebih baik.

Seiring dengan perumusan regulasi baru ini, semua pihak masih menantikan informasi lebih lanjut mengenai rincian kenaikan UMP. Apakah perubahan ini akan memberikan dampak positif jelas menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama buruh dan pengusaha.

Baca selengkapnya di: finance.detik.com

Berita Terkait

Back to top button