Minggu, 23 November 2025, menunjukkan pergerakan harga emas di Pegadaian untuk produk Antam, Galeri24, dan UBS. Secara keseluruhan, harga emas Antam dan UBS tetap stagnan, sementara Galeri24 mengalami penurunan.
Harga emas Antam paling murah, yaitu Rp1.220.500 untuk ukuran 0,5 gram. Harga untuk 1 gram emas Antam mencapai Rp2.341.000. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam di kisaran Rp2.202.000 per gram. Data ini tercatat pada laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Rincian Harga Emas Antam di Pegadaian:
- 0,5 gram: Rp1.220.500
- 1 gram: Rp2.341.000
- 2 gram: Rp4.622.000
- 3 gram: Rp6.908.000
- 5 gram: Rp11.480.000
- 10 gram: Rp22.905.000
- 25 gram: Rp57.137.000
- 50 gram: Rp114.195.000
- 100 gram: Rp228.312.000
- 250 gram: Rp570.515.000
- 500 gram: Rp1.140.820.000
- 1.000 gram: Rp2.281.600.000
Di sisi lain, harga emas Galeri24 mengalami penurunan. Pada hari ini, harga emas Galeri24 terpantau turun dari sebelumnya, menjadi Rp2.389.000 per gram. Dalam hal ini, harga jual emas Galeri24 dapat bervariasi tergantung pada berat yang dibeli.
Rincian Harga Emas Galeri24:
- 0,5 gram: Rp1.252.000
- 1 gram: Rp2.389.000
- 2 gram: Rp4.705.000
- 5 gram: Rp11.676.000
- 10 gram: Rp23.291.000
- 25 gram: Rp58.083.000
- 50 gram: Rp116.075.000
- 100 gram: Rp220.212.000
- 250 gram: Rp232.034.000
- 500 gram: Rp1.152.789.000
- 1.000 gram: Rp2.305.577.000
Sementara itu, harga emas UBS tetap stabil di level Rp2.404.000 per gram. Emas UBS tersedia dalam berbagai ukuran dari 0,5 gram hingga 500 gram. Stabilitas harga ini menunjukkan bahwa permintaan untuk emas UBS tetap solid di pasar.
Rincian Harga Emas UBS:
- 0,5 gram: Rp1.300.000
- 1 gram: Rp2.404.000
- 2 gram: Rp4.771.000
- 5 gram: Rp11.790.000
- 10 gram: Rp23.456.000
- 25 gram: Rp58.522.000
- 50 gram: Rp116.803.000
- 100 gram: Rp233.515.000
- 250 gram: Rp583.615.000
- 500 gram: Rp1.165.859.000
Saat melakukan pembelian emas, penting untuk memahami pajak yang dikenakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, ada pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Untuk pembelian emas batangan, ada PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya.
Selain itu, untuk nilai buyback di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Transaksi ini juga disertai dengan bukti potong PPh 22, yang harus diperhatikan oleh setiap pembeli.
Pergerakan harga emas ini mencerminkan kondisi pasar saat ini. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk mengambil keputusan yang lebih bijaksana dalam berinvestasi atau melakukan transaksi emas. Dengan pendekatan yang hati-hati dan pemahaman yang baik tentang potensi pajak, investasi emas bisa menjadi pilihan yang menguntungkan.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com




