Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan putusan MK yang juga membatalkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN. Kebijakan tersebut awalnya diterapkan pada era Presiden Joko Widodo untuk menarik minat investor.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif baru sebagai pengganti HGU yang dibatalkan. Dalam sebuah pernyataan, Nusron menyatakan keyakinannya bahwa insentif alternatif akan diperkenalkan untuk menjamin kelangsungan investasi di kawasan tersebut. “Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu,” ungkap Nusron.
Sementara itu, Nusron juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK. Ia percaya bahwa pembatalan ini tidak akan menghambat investasi di IKN. “Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN),” katanya ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
Pernyataan Nusron diikuti dengan penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam acara peluncuran Bloomberg Business Week, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan merestrukturisasi dasar hukum penggunaan lahan di IKN. Menurutnya, IKN tetap akan berjalan sesuai rencana meski tanpa HGU. “Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali,” ujarnya.
Penting untuk dicatat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Poin ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Airlangga mengungkapkan rencana pembangunan kompleks parlemen dan sistem peradilan di IKN sudah mulai dilakukan.
Selama ini, HGU di IKN dianggap menjadi daya tarik bagi investor untuk melibatkan diri dalam pelbagai proyek infrastruktur dan pengembangan kawasan. Dengan pembatalan ini, sejumlah pemangku kepentingan mulai bertanya-tanya tentang dampaknya.
Sebelum keputusan MK, IKN telah menarik perhatian banyak investor. Namun, ada ketidakpastian yang muncul akibat perubahan kebijakan penggunaan lahan ini. Potensi ini diharapkan tidak sirna begitu saja. Meski begitu, Nusron berkomitmen untuk menjaga investasi tetap berjalan dengan memberikan alternatif insentif.
Dalam konteks lebih luas, pembatalan HGU ini bisa menjadi titik balik bagi pengembangan IKN. Pemerintah diharapkan dapat cepat merespons dengan solusi yang tepat. Langkah-langkah strategis yang tepat akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor. Hal ini juga diperlukan agar proyek IKN dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Kekhawatiran ini tidak semata-mata berasal dari pembatalan HGU. Ada juga pertanyaan tentang seberapa efektif insentif baru yang akan diperkenalkan pemerintah nantinya. Stabilitas dan kepastian hukum adalah faktor penting bagi investor di sektor pembangunan.
Dalam situasi ini, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangatlah penting. Alih-alih terganggu oleh pembatalan tersebut, seharusnya menjadi momentum untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik. Semua stakeholders, termasuk masyarakat, perlu dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan pengembangan IKN memberikan manfaat yang luas.
Oleh karena itu, perhatian yang seimbang terhadap kepentingan investasi dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi landasan kebijakan selanjutnya. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih menguntungkan, demi mempercepat pembangunan IKN dan kesejahteraan negara.
Baca selengkapnya di: finance.detik.com




