Pemerintah daerah di sekitar Jabodetabek telah menetapkan Upah Minimum Tahun 2026 dengan hasil yang mengejutkan. Kota dan Kabupaten Bekasi kini memegang posisi upah minimum tertinggi, melampaui DKI Jakarta yang selama ini identik dengan standar gaji tertinggi di Indonesia.
UMK Kota Bekasi untuk 2026 mencapai Rp5.992.931,93 per bulan, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885 per bulan. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dari tahun lalu.
Faktor Kenaikan Upah di Bekasi
Kenaikan signifikan di Bekasi berkaitan erat dengan tingginya kebutuhan hidup dan kuatnya aktivitas industri di daerah tersebut. Bekasi dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia dengan konsentrasi kawasan industri padat. Hal ini menciptakan permintaan tenaga kerja yang tinggi, sehingga upah minimum ikut terdongkrak.
Sebaliknya, wilayah Bogor justru mencatatkan UMK terendah di kawasan Jabodetabek. UMK Kota Bogor ditetapkan Rp5.437.203, sementara Kabupaten Bogor sebesar Rp5.161.769 per bulan. Meskipun relatif rendah, kedua wilayah tersebut tetap mengalami kenaikan yang cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Perbandingan UMK Jabodetabek 2026
Berikut ini daftar lengkap UMK wilayah Jabodetabek yang resmi ditetapkan untuk tahun 2026:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31%)
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 (naik 6,84%)
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17%)
- Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6,29%)
- Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05%)
- Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5%)
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (naik 6,31%)
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83%)
Dinamika Kenaikan Upah Minimum
Kenaikan ini menjadi indikator penting pertumbuhan ekonomi di kawasan penyangga ibu kota. Meski inflasi dan biaya hidup meningkat, beberapa daerah mampu menawarkan upah minimum yang lebih kompetitif dibandingkan Jakarta. Bekasi, khususnya, menunjukkan potensi ekonomi yang kuat di sektor manufaktur dan industri.
Kebijakan ini juga merefleksikan usaha pemerintah daerah untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat dengan biaya hidup yang terus meningkat. Upah minimum yang lebih tinggi di Bekasi diharapkan mendorong kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan daya saing industri lokal.
Peningkatan upah minimum disambut pro dan kontra. Beberapa kalangan buruh melakukan aksi penolakan dengan alasan kenaikan upah belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Namun, pemerintah menilai kenaikan ini sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kemampuan sektor industri di masing-masing daerah.
Meski begitu, situasi ini memperlihatkan pergeseran peta upah minimum di Jabodetabek pada 2026. Bekasi kini menjadi daerah dengan standar gaji tertinggi, menggantikan posisi Jakarta yang selama ini menjadi rujukan utama. Pergeseran ini penting bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam melakukan perencanaan dan pengambilan keputusan ke depan.
