Meta dan TikTok Terancam Didenda Besar karena Langgar Aturan Transparansi

Uni Eropa (UE) memberikan peringatan serius kepada perusahaan teknologi besar, Meta dan TikTok, setelah hasil investigasi mengungkap adanya pelanggaran terhadap kewajiban transparansi yang diatur dalam Digital Services Act (DSA). DSA adalah undang-undang baru yang bertujuan melindungi pengguna internet dengan menetapkan standar yang lebih ketat mengenai bagaimana platform digital menanggapi konten ilegal dan berbahaya. Pelanggaran ini dapat menghantarkan kedua perusahaan untuk menghadapi denda yang dapat mencapai miliaran dolar.

Investigasi yang dilakukan oleh Uni Eropa mengungkap bahwa baik Meta maupun TikTok gagal memenuhi kewajiban transparansi yang dituntut oleh DSA. Salah satu aspek kritis dari undang-undang ini adalah kewajiban bagi platform digital untuk menawarkan mekanisme pelaporan konten secara efisien serta memberikan akses yang memadai bagi peneliti. Ditemukan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak menyediakan alat yang cukup efektif di platform mereka, seperti Facebook dan Instagram, untuk menangani pelaporan konten ilegal dan proses banding terhadap keputusan moderasi.

Henna Virkunnen, Wakil Presiden Eksekutif UE untuk kedaulatan teknologi, menyatakan bahwa akuntabilitas platform digital sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Demokrasi kita bergantung pada kepercayaan. Itu berarti, platform harus memberdayakan pengguna, menghormati hak mereka, dan membuka sistem mereka untuk diawasi,” ujarnya melalui platform X. DSA bertujuan menjadikan akuntabilitas ini sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.

Uni Eropa memulai investigasi ini pada tahun 2024, dengan fokus pada bagaimana Meta dan TikTok menjalankan operasi mereka di wilayah UE. Hasilnya menunjukkan bahwa kedua perusahaan tidak menyediakan akses data yang tepat bagi peneliti, yang sangat diperlukan untuk menilai efektivitas moderasi konten mereka. Dalam pandangan UE, langkah ini menjadi krusial untuk memastikan integritas dan keselamatan pengguna.

Sikap defensif ditunjukkan oleh Meta melalui juru bicaranya, Ben Walters, yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap hasil investigasi tersebut, namun tetap membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut dengan UE. “Kami telah memperkenalkan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA berlaku. Kami yakin solusi ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum UE,” terang Walters.

Sementara itu, TikTok juga memberikan tanggapan terhadap hasil investigasi ini. Juru bicara TikTok, Paolo Ganino, mengindikasikan bahwa perusahaan akan meninjau temuan tersebut. Namun, mereka merasa bahwa kewajiban transparansi yang diatur dalam DSA bertentangan dengan peraturan privasi yang ketat, seperti General Data Protection Regulation (GDPR). Konflik antara kepatuhan pada DSA dan perlindungan data yang ketat ini menjadi tantangan tersendiri untuk kedua platform.

Kedua perusahaan kini memiliki kesempatan untuk menanggapi hasil investigasi secara resmi. Jika Uni Eropa menemukan bukti keterlibatan yang lebih serius dalam pelanggaran, mereka bisa dikenakan denda hingga 6% dari pendapatan tahunan, yang dalam skala besar bisa mencapai miliaran dolar. Angka ini menunjukkan potensi dampak finansial yang signifikan bagi Meta dan TikTok.

Kepatuhan terhadap DSA sangat penting tidak hanya untuk kedua perusahaan tersebut, tetapi juga untuk menjaga keselamatan dan privasi pengguna secara umum. Dengan meningkatnya tekanan pada perusahaan teknologi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, langkah Uni Eropa ini menjadi contoh bagi regulator lain di seluruh dunia. Proses ini akan terus dipantau oleh masyarakat, yang mengharapkan tindakan nyata untuk meningkatkan keamanan di dunia digital.

Perkembangan ini juga menandakan bahwa peraturan digital global semakin ketat dan entreprises harus memastikan kepatuhan untuk menghindari sanksi finansial yang berat. Keterlibatan Uni Eropa dalam pengawasan terhadap platform digital mencerminkan komitmen mereka untuk melindungi konsumen dan memastikan transparansi dalam ekosistem digital.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button