Jennie ‘Blackpink’ Menang Gugatan Terhadap Pria Klaim Sebagai Ayahnya

Setelah perjuangan hukum yang berlangsung selama delapan bulan, Jennie dari grup legendaris Blackpink berhasil memenangkan gugatan terhadap seorang pria yang mengklaim sebagai ayah kandungnya. Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa klaim pria yang dikenal sebagai A adalah tidak berdasar dan menginstruksikan agar semua publikasi terkait klaim tersebut dimusnahkan.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang, pada tanggal 9 Mei 2025, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim A. Dokumen resmi keluarga Jennie dengan jelas mengidentifikasi ayahnya adalah pria lain, yang menegaskan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak benar. “Tidak ada bukti pendukung untuk klaim terdakwa selain dari pernyataannya sendiri,” ungkap keputusan pengadilan tersebut.

Kasus ini bermula ketika A menerbitkan sebuah novel yang ditulis dengan bantuan artificial intelligence (AI), yang menampilkan nama dan logo Jennie di sampulnya. Dalam prolog buku tersebut, A menegaskan bahwa Jennie adalah putrinya. Buku ini kemudian menyebar luas dan memicu banyak rumor mengenai latar belakang keluarga Jennie, dengan beberapa penggemar berasumsi bahwa dia berasal dari keluarga kaya atau berpengaruh.

Ini menjadi momen yang cukup sensitif bagi Jennie, yang selama ini dikenal tidak banyak membicarakan sosok ayahnya. Merespon pemberitaan yang merugikan, agensi Jennie, OA Entertainment, segera mengambil langkah hukum. Pada tanggal 6 September 2024, mereka mengumumkan rencana untuk menuntut A. Gugatan resmi diajukan pada 24 Desember 2024 di Pengadilan Distrik Uijeongbu, yang menuntut agar distribusi buku tersebut dihentikan.

Sikap tegas Jennie dan pihak agensinya membuahkan hasil. Pengadilan menilai bahwa tindakan A merupakan penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi Jennie. Putusan ini tidak hanya melarang distribusi buku tetapi juga memerintahkan agar semua salinan yang ada dimusnahkan. Lebih lanjut, A dilarang untuk merujuk nama Jennie dalam bentuk apa pun di media sosial atau wawancara.

Meskipun pengadilan menemukan adanya pelanggaran terhadap hak pribadi Jennie, mereka tidak mengenakan denda karena kasus ini tidak melibatkan klaim properti. Namun, A dan perusahaan penerbitannya, yang juga ditunjuk sebagai tergugat, diwajibkan untuk menanggung semua biaya hukum yang timbul dari kasus tersebut.

Keputusan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap informasi pribadi dan reputasi publik figure, terutama dalam konteks di mana informasi yang tidak benar bisa menyebar dengan cepat melalui media sosial. Jenis kasus ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh selebriti dalam era digital, serta betapa pentingnya bagi mereka untuk melindungi citra dan privasi mereka.

Seiring dengan kabar baik ini, para penggemar Jennie dapat bernapas lega, mengetahui bahwa idol mereka telah berhasil mempertahankan haknya di tengah rumor yang beredar. Sementara itu, Jennie terus fokus pada karir musiknya, termasuk proyek solonya yang mendapatkan banyak pujian. Dengan memenangkan gugatan ini, Jennie tidak hanya melindungi dirinya sendiri tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya kejujuran dan keadilan di dunia yang terkadang penuh rumor dan informasi yang salah.

Exit mobile version