Tragedi Kondominium Penampang: Eks MasterChef Malaysia dan Suami Divonis 34 Tahun Penjara

Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia beserta suaminya dijatuhi hukuman total 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan pembantu rumah tangga asal Indonesia. Insiden tragis ini terjadi di kondominium mereka di Penampang pada bulan Desember 2021. Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan bahwa mereka bersalah atas kematian Nur Afiyah Daeng Damin, 28 tahun, yang bekerja untuk pasangan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Datuk Dr Lim Hock Leng menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat serius. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan semua unsur penting dari dakwaan tanpa keraguan yang wajar. "Kekejaman yang dialami oleh korban tidak bisa diabaikan," ujar hakim. Sebagai bagian dari hukumannya, mantan suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos, juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman tersebut karena pertimbangan jenis kelamin.

Pengadilan menegaskan bahwa proses hukum sebelumnya menunjukkan bahwa tindakan kedua terdakwa dilakukan dengan niat yang sama. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun. Jenis cedera yang dialami oleh korban serta lama waktu cedera tersebut terjadi menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukuman.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menarik perhatian publik, tidak hanya karena pelaku adalah seorang mantan finalis MasterChef, tetapi juga karena latar belakang mereka di dunia kuliner dan bagaimana hal ini berimplikasi terhadap reputasi mereka. Etiqah, yang berusia 24 tahun saat mengikuti ajang kompetisi memasak tersebut, dikenal sebagai sosok yang cerdas dan berpendidikan. Namun, tragedi ini menunjukkan sisi kelam dari kehidupan pribadi mereka yang berujung pada tindakan kriminal.

MasterChef Malaysia, acara yang melambungkan nama Etiqah, merupakan adaptasi dari format internasional yang menguji kemampuan memasak para kontestan. Acara ini memiliki dampak signifikan pada karier banyak peserta, tetapi dalam hal ini, sukses yang diraih Etiqah tampaknya bertolak belakang dengan tragedi yang telah terjadi.

Proses Hukum dan Reaksi Publik

Setelah putusan dijatuhkan, muncul berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang mengekspresikan keprihatinan atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa. Pengacara terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi pengadilan menetapkan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk mempertahankan keputusan hukuman yang diberikan.

Kejadian ini menggugah kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, terutama yang berasal dari negara lain. Banyak yang berharap bahwa kasus ini menjadi titik awal untuk perubahan positif dalam memperhatikan hak-hak karyawan domestik.

Penutup yang Tidak Mencakup Kesimpulan Eksplisit

Tragedi yang menimpa Nur Afiyah Daeng Damin mengungkap kejamnya realitas hidup yang sering kali tak terlihat. Kasus ini memberikan gambaran yang jelas mengenai pentingnya menegakkan keadilan serta perlunya perubahan dalam perlindungan hak pekerja, terutama bagi mereka yang rentan. Selanjutnya, masyarakat berharap agar peristiwa ini tidak hanya menjadi berita sedih, tetapi juga mendorong upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button