Di tengah sorotan publik, sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyajikan perkembangan mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah pasal dakwaan yang sebelumnya disusun terhadap Nikita, sebuah langkah yang memicu tanda tanya besar di kalangan pengacara dan pengamat hukum.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (1/6/2025), agenda utama adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Kuasa hukum mengklaim terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa, seperti ketidakcermatan serta kekeliruan identitas korban. Tim pengacara menegaskan bahwa korban dalam kasus ini bukanlah Reza Gladys, melainkan perusahaan PT Gavica RMA Grup, yang merupakan pemilik sah dari produk sengketa, yaitu Glavica atau Glowing Booster Cell Gavica.
Keberatan tersebut didukung oleh bukti berupa akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang mengesahkan bahwa PT Gavica adalah pemilik sah produk yang menjadi sumber sengketa. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, mengatakan, “Seharusnya korban dalam perkara ini adalah PT Gavica RMA Grup, bukan pribadi dr Reza Gladys.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada keraguan yang serius atas keabsahan perkara ini.
Salah satu perubahan mencolok adalah peralihan dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ke Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang merupakan delik aduan. Hal ini menjadi sorotan karena delik aduan mengharuskan adanya laporan langsung dari korban. Namun, menurut Fahmi, PT Gavica RMA Grup sebagai pemilik produk tidak pernah mengajukan laporan polisi, yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam proses hukum.
“Ini adalah pelanggaran serius. Proses sejak awal menggunakan Pasal 368, bukan Pasal 369,” imbuhnya. Kecurigaan bahwa terjadi penyelundupan pasal dalam dakwaan semakin menguatkan argumen tim kuasa hukum.
Dalam dakwaan jaksa, Nikita Mirzani dituduh menyebabkan kerugian hingga Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Namun, tim pengacara menekankan bahwa kerugian tersebut seharusnya ditujukan kepada PT Gavica RMA Grup, bukan secara pribadi kepada Reza Gladys. Menurut mereka, semua aspek dakwaan tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga tidak cermat dan tidak komprehensif.
Dengan segala kejanggalan yang ditemukan, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDM-154/KTSL/06/2025 dinyatakan batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa mereka sangat percaya bahwa dakwaan Jaksa tidak dapat dipertahankan dalam pengadilan.
Melihat perkembangan kasus ini, banyak pihak berharap keterbukaan dan keadilan dapat terwujud. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena Nikita Mirzani adalah publik figure dengan banyak penggemar, sehingga setiap perkembangan di persidangan ini menjadi sorotan luas.
Sementara itu, kejelasan mengenai posisinya di dunia hukum masih terus dipertanyakan, mengingat banyaknya isu yang mengemuka seputar integritas dakwaan yang diajukan. Publik menanti keputusan selanjutnya dari pengadilan, yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hal ini juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses hukum untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Keputusan akhir dari sidang ini akan menjadi titik penentu bagi kelanjutan kasus ini dan reputasi semua yang terlibat.





