Persidangan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan nama Vadel Badjideh kembali memunculkan fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin, (21/7/2025), saksi kunci berinisial A memberikan kesaksian penting. Ia menyatakan bahwa Vadel Badjideh lah yang memesan obat aborsi untuk menggugurkan kandungan anak Nikita Mirzani, yang dikenal dengan sebutan LM.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, setelah sidang. Ia menjelaskan, “Terungkap di fakta persidangan bahwa obat itu dipesan oleh terdakwa sendiri. Itu yang disampaikan saksi A di depan hakim.” Kesaksian ini dianggap krusial, terutama dalam konteks tuduhan terhadap Vadel yang mencakup persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Fahmi mengemukakan bahwa awalnya ia merasa enggan mengungkapkan informasi ini kepada publik. Namun, sikap pihak lawan yang kerap membagikan narasi sepihak di media sosial memaksanya untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aksi memesan obat aborsi itu adalah bentuk nyata dari intervensi Vadel terhadap korban. “Obat itu digunakan untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan saksi A, yang membeli adalah terdakwa sendiri,” lanjutnya.
Reaksi Nikita Mirzani terhadap kesaksian ini sangat emosional. Menurut Fahmi, Nikita terlihat terpukul dan bahkan menangis mendengar fakta yang terungkap. “Ia merasa hancur karena anaknya tidak akan pernah sama lagi. Dan yang pasti, Nikita tidak akan memaafkan,” ujarnya. Kesedihan yang dialami Nikita menjadi gambaran nyata dari dampak psikologis yang dihadapi oleh para korban dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Nikita melaporkan Vadel berdasarkan sejumlah pelanggaran, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan potensi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan, laporan Nikita Mirzani tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Pelaporan ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga menghentak banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Media sosial menjadi salah satu platform yang paling ramai membahas peristiwa ini, dengan berbagai reaksi dari netizen.
Kasus Vadel Badjideh menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat, terutama berkaitan dengan isu hukum dan perlindungan anak. Pengadilan terus berupaya untuk mengusut tuntas perkara ini. Dalam beberapa sidang mendatang, diharapkan para saksi akan memberikan keterangan lebih lanjut untuk memperjelas situasi yang terjadi.
Dari segi hukum, jika terbukti bersalah, Vadel akan menghadapi konsekuensi yang serius. Publik menunggu berita selanjutnya mengenai bagaimana persidangan ini akan berkembang dan apa keputusan yang akan diambil oleh hakim. Seluruh perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan berjalan dengan transparan dan adil, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





