Aksi mengejutkan kembali dilakukan oleh Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Juli 2025. Pada kesempatan itu, ia terpantau mengacungkan jari tengah kepada pendukung Reza Gladys, mantan sahabatnya yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Meskipun situasi yang tegang, reaksi Fitri Salhuteru, salah satu pendukung Reza, mencuri perhatian dengan ketenangannya dan tidak terpancing provokasi.
Fitri Salhuteru, ketika dimintai tanggapan mengenai tindakan Nikita, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan meladeni provokasi tersebut. “Ya itulah dia ya… kalau tidak bisa… itulah dia ya,” ujarnya dengan nada datar. Keberadaan Fitri di sidang bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk memberikan dukungan moral kepada Reza Gladys. “Buat apa ya saya ikutan tegang, kan saya nggak punya masalah. Bukan saya. Kan saya di sini nonton dia jadi terdakwa,” tegasnya.
Aksi Nikita Mirzani ini muncul setelah ia menyapa sejumlah pendukungnya dengan santai. Dalam suasana yang dikendalikan, ia terlihat percaya diri dan bahkan sempat memeluk beberapa kerabat sebelum tanpa ragu menoleh ke arah Reza dan pendukungnya. Dengan senyum sinis, dia mengacungkan jari tengah, yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap situasi yang ada.
Fitri lebih lanjut menekankan bahwa kehadirannya di pengadilan tidak ada hubungannya dengan “kerusuhan skincare” yang sempat viral di media. Ia menekankan bahwa dirinya ada untuk mendukung Reza sebagai korban dari bullying dan tekanan yang dihadapinya. “Saya berada di sini sekali lagi tidak mengikuti kerusuhan huru-hara skincare. Saya berdiri di sini untuk mendukung korban bully yang selalu didoxing oleh terdakwa,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Reza Gladys, yang mengklaim telah diperas oleh Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Nikita diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar dengan ancaman akan menyebarkan konten negatif terkait brand Glafidsya milik Reza. Meskipun Reza sempat menyanggupi permintaan tersebut dengan angka Rp4 miliar, akhirnya ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, menghadapi sejumlah pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU. Jika terbukti bersalah, hukuman yang mengancam bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Peristiwa ini menunjukkan betapa tingginya tensi antara kedua belah pihak. Meskipun tantangan emosional hadir dalam sidang tersebut, reaksi Fitri Salhuteru yang tenang membuktikan bahwa ia tidak ingin terjerat dalam dinamika provokatif yang disajikan oleh Nikita. Dalam pandangannya, fokus utama adalah memberikan dukungan terhadap Reza Gladys, yang tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Ini bukan pertama kalinya Nikita terlibat dalam kontroversi, namun tindakan provokatif seperti ini semakin memperkeruh suasana dan menarik perhatian publik. Insiden ini akan terus diperhatikan hingga keputusan hukum diambil, menentukan masa depan kedua pihak yang terlibat dalam kasus ini.





