Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja melantik sepuluh komisioner baru Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025 hingga 2028. Pelantikan ini diadakan pada tanggal 8 Agustus 2025 di Jakarta dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu. Langkah ini merupakan respons terhadap berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah menjalani satu kali perpanjangan.
Dalam acara tersebut, Razilu menekankan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Dia menggarisbawahi bahwa setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. "Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," tambahnya. Pernyataan ini menyoroti komitmen pemerintah dalam menciptakan pengelolaan yang lebih baik untuk industri musik di tanah air.
Komposisi Komisioner Baru
Para komisioner LMKN baru ini terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Komisioner Pencipta dan Komisioner Pemilik Hak Terkait. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Komisioner Pencipta:
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
Komisioner Pemilik Hak Terkait:
- Wiliam
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Kemenkumham juga mendorong komisioner untuk segera menyusun pedoman tarif royalti yang lebih terstruktur dan relevan. Ini penting agar setiap pemangku kepentingan dalam industri musik memiliki kejelasan mengenai tarif yang berlaku. Selain itu, para komisioner diminta memperkuat basis data nasional lisensi dan karya agar proses distribusi royalti dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Mendorong Kerja Sama di Industri Musik
LMKN tidak hanya bertugas untuk menarik dan mendistribusikan royalti. Lembaga ini juga akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan semua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta para pelaku industri musik dan hiburan. Salah satu dari tantangan besar yang dihadapi adalah meningkatkan efektivitas penarikan dari berbagai pengguna komersial seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Dengan menjalankan tugasnya, LMKN diharapkan dapat memenuhi tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Tanggung jawab ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Harapan untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Langkah ini diharapkan menjadi awal baru dalam penguatan tata kelola royalti musik yang lebih profesional, adil, dan berpihak pada pemilik hak cipta. Kemenkumham percaya bahwa dengan perangkat yang lebih kuat dan struktur yang jelas, industri musik di Indonesia dapat tumbuh dengan lebih baik, sekaligus memberi penghargaan yang layak untuk para pencipta dan pemilik hak.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor budaya dan seni, di mana transparansi dalam pengelolaan royalti menjadi salah satu aspek krusial. Diharapkan, sistem yang dibangun oleh LMKN akan menguntungkan seluruh pihak dan membawa kemajuan bagi industri musik di Indonesia.





