Rapper Cardi B dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan penyerangan yang diajukan oleh seorang petugas keamanan, Emani Ellis, yang meminta ganti rugi sebesar US$24 juta (sekitar Rp364 miliar). Keputusan ini diambil oleh juri di Los Angeles setelah sidang berlangsung, di mana Cardi B menghadapi tuduhan serius terkait insiden yang terjadi pada tahun 2018.
Insiden ini terjadi di sebuah klinik kandungan di Alhambra. Ellis mengklaim bahwa Cardi B menyerangnya dengan kuku yang tajam dan panjang, menyebabkan luka di pipinya, serta meludahinya. Tuduhan ini langsung dibantah oleh Cardi B, yang menjelaskan dalam persidangan bahwa Ellis merekamnya dengan ponsel, melanggar privasinya. Cardi B menegaskan, “Kami hanya berdebat, tapi saya tidak pernah menyentuh atau meludahinya.”
Dalam sidang kasus ini, beberapa saksi dipanggil untuk memberikan kesaksian. Salah satunya adalah Tierra Malcolm, seorang dokter kandungan dan resepsionis klinik. Malcolm menyatakan bahwa Ellis-lah yang bersikap agresif dalam insiden tersebut, bahkan mengalami luka saat mencoba melerai pertengkaran. Kesaksian ini memperkuat posisi Cardi B dalam membuktikan bahwa tuduhan Ellis tidak berdasar.
Juri yang mendengarkan argumen dari kedua belah pihak memutuskan untuk mendengarkan selama satu jam, sebelum akhirnya mencapai kesimpulan bahwa Cardi B tidak bersalah dari semua tuduhan yang diajukan. Tuduhan tersebut mencakup penyerangan, penganiayaan, dan tekanan emosional yang disengaja. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Cardi B, yang merasa bahwa gugatan yang dia hadapi tidak memiliki dasar yang kuat.
Usai putusan tersebut, Cardi B menyatakan keyakinannya untuk tidak menyerah pada tuntutan yang dianggap tidak berdasar. “Saya bekerja keras untuk keluarga dan orang-orang yang saya tanggung. Jangan pernah berpikir saya akan begitu saja menyerah hanya karena digugat,” ungkapnya saat berusaha memberikan semangat kepada penggemar. Reaksi Cardi B menunjukkan bahwa ia tetap berkomitmen untuk membela dirinya dalam menghadapi tuduhan yang merugikan reputasinya.
Pertemuan di pengadilan tidak hanya dipenuhi oleh suasana tegang, tetapi juga momen-momen yang menghibur. Beberapa penggemar menyampaikan dukungan melalui poster unik, termasuk asli yang bertuliskan, “If the nail don’t fit, u must acquit,” mengacu pada frasa terkenal dari kasus O.J. Simpson. Plesetan lucu ini membuat Cardi B tertawa saat membacanya, menunjukkan sisi humoris di tengah situasi yang serius.
Dengan vonis ini, Cardi B kini bebas dari tanggung jawab hukum terkait kasus tersebut. Ia juga meminta para penggemar untuk memberikan ruang dan tidak mengganggu Ellis maupun keluarganya setelah keputusan dibacakan. Tindakannya ini menunjukkan sikap profesional dan pertimbangan etis di tengah kontroversi yang melingkupinya.
Keberhasilan Cardi B di pengadilan menjadi sorotan penting baik bagi media maupun penggemar, sekaligus mempertegas sikapnya dalam menghadapi proses hukum yang rumit ini. Melalui pengalaman ini, Cardi B tidak hanya menunjukkan ketahanan pribadinya, tetapi juga membawa pesan bagi banyak orang mengenai pentingnya membela diri dari penuduhan yang tidak berdasar.
Kasus ini, yang berawal dari pertikaian kecil di ruang publik, menunjukkan bagaimana ketenaran dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Cardi B kini diharapkan dapat melanjutkan kariernya tanpa hambatan dari tuntutan yang telah terbukti tidak valid, dan kembali fokus pada musik serta proyek-proyek lainnya yang telah menempatkannya di puncak industri hiburan.





