Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar hari ini, Kamis (11/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya dilaksanakan secara daring akibat kerusuhan yang melanda Jakarta pada awal September lalu, sidang kali ini berlangsung langsung dengan kehadiran terbatas.
Dalam sidang hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meninjau lebih dalam mengenai tuduhan pencucian uang yang dilayangkan terhadap Nikita Mirzani. Sidang kali ini juga menarik perhatian banyak pihak, meskipun jumlah pengunjung dibatasi hanya untuk 40 orang, demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tidak dapat hadir dalam sidang yang dijadwalkan pekan lalu akibat sakit gigi yang dideritanya. berdasar informasi, crown gigi sang artis pecah, menyebabkan dia mengalami sakit kepala yang cukup parah. Keberadaan pihak keamanan yang terlihat lebih banyak dibandingkan sidang sebelumnya menunjukkan bahwa pengadilan tetap waspada terhadap kemungkinan protes atau kerusuhan.
Pada sidang kali ini, pengunjung yang diizinkan untuk masuk ke ruang sidang terlihat lebih tenang, dan situasi di luar penyeimbang terlihat lebih kondusif. Meskipun demikian, puluhan petugas kepolisian dan polisi wanita tetap bersiaga baik di dalam maupun luar ruang sidang untuk memastikan jalannya proses hukum tetap aman dan teratur.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan dengan menjadikan Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya, sebagai korban. Menurut keterangan Jaksa, Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif tentang produk yang diiklaninya. Meskipun Reza sempat mengajukan penawaran untuk menyelesaikan masalah itu dengan jumlah Rp4 miliar, dia akhirnya tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, yang menunjukkan bahwa kasus ini disebut cukup serius dan melibatkan banyak aspek hukum.
Dalam konteks ini, pihak pengacara Nikita Mirzani tentunya akan berupaya untuk membela kliennya, dengan harapan dapat memberikan argumen yang kuat selama proses persidangan berlangsung. Namun, semua pihak diharapkan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan objektivitas dalam penanganan kasus ini.
Sebagai tambahan, sidang kali ini menjadi momen penting bagi Nikita Mirzani untuk kembali tampil di hadapan publik setelah beberapa waktu absennya. Dengan perhatian media dan masyarakat yang cukup besar, setiap perkembangan dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang posisi hukum Nikita dan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum yang dihadapinya.
Media dan masyarakat akan terus memantau perkembangan serta keputusan yang dihasilkan dalam sidang hari ini. Diharapkan, proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang berlaku di pengadilan.





