5 Fakta Kisruh Ferry Irwandi vs TNI: Bagaimana Konfrontasi Ini Berakhir Damai?

Perselisihan antara influencer Ferry Irwandi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat mengundang perhatian publik kini telah berakhir dengan damai. Kisruh ini berawal dari temuan patroli siber TNI yang mengklaim bahwa Ferry melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi angkatan bersenjata. Meskipun ada dugaan yang muncul dan wacana pelaporan ke pihak kepolisian, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa langkah hukum tidak dapat dilanjutkan, dan akhirnya meredakan ketegangan.

1. TNI Konsultasi ke Polisi

Pada tanggal 8 September 2025, Brigjen Juinta Omboh, Komandan Satuan Siber TNI, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi. Tindakan ini merupakan langkah awal untuk mencari solusi, namun mengundang perdebatan di kalangan pakar hukum. Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI sebagai lembaga tidak dapat melaporkan kasus pencemaran nama baik. Menurut pasal 27A UU ITE, hanya individu yang berhak mengadukan, bukan institusi.

2. TNI tidak Dapat Melaporkan

Perselisihan ini semakin menegaskan ketidakmungkinan pihak TNI untuk menjadi pelapor dalam kasus ini. Pasal yang berlaku menjelaskan bahwa institusi seperti TNI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan laporan kriminal. Hal ini semakin diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pihak yang berhak untuk melapor hanyalah individu korban.

3. Kebingungan Ferry Irwandi

Ferry Irwandi, sebagai yang dituduh, mengungkapkan kebingungan mengenai tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia mempertanyakan bagian mana dari ucapannya yang dianggap mencemarkan nama baik TNI. Dalam komunikasi publiknya, Ferry menegaskan bahwa dia tidak mengerti apa yang salah, karena ia merasa tidak ada yang jatuh dari ucapannya yang dianggap berdampak negatif.

4. Respons Koalisi Masyarakat Sipil

Isu ini juga menarik perhatian Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai tindakan TNI dalam melakukan pemantauan dunia maya tidak seharusnya menyasar ke ranah sipil. Mereka mendesak agar investigasi internal dilakukan terkait dugaan keterlibatan anggota BAIS TNI di dalam kericuhan, agar transparansi proses hukum tetap terjaga.

5. Perselisihan Berakhir Damai

Akhir dari perselisihan ini ditandai dengan keputusan TNI untuk tidak melanjutkan niat pelaporan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, memastikan bahwa tujuan pelaporan dibatalkan agar tidak menimbulkan disinformasi yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Ferry Irwandi mengonfirmasi bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Freddy, dan keduanya telah meluruskan kesalahpahaman serta saling meminta maaf.

Ferry pun mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diterima dan menegaskan bahwa tidak akan ada proses hukum lanjut terhadap dirinya. Proses ini menunjukkan bahwa meski terjadi ketegangan, dialog dan komunikasi tetap menjadi jalan keluar yang lebih baik daripada konfrontasi yang berkepanjangan.

Kisruh ini menjadi pelajaran penting terkait hubungan antara publik dan institusi militer, serta bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan dengan cara yang mencerminkan keadilan dan keterbukaan.

Berita Terkait

Back to top button