Mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025) berakhir tanpa kesepakatan. Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa kliennya menolak untuk berdamai dan lebih memilih melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan.
Muslim menyatakan, keputusan ini diambil demi kepastian hukum dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik. “Tindakan ini perlu dilakukan karena apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti,” ungkapnya. Hal ini mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil ingin memastikan bahwa keadaan ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pada kesempatan itu, Muslim juga mengacu kepada hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Tes tersebut menunjukkan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah kandung dari anak Lisa Mariana, yang berinisial CA. Hasil tersebut semakin memperkuat argumen bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa Mariana tidak berdasar dan telah merugikan nama baik Ridwan Kamil.
Dalam kenyataannya, Muslim mengungkapkan betapa besar dampak dari tuduhan tersebut terhadap kehidupan pribadi kliennya. “Rumah tangga Ridwan Kamil terganggu akibat adanya kasus ini. Maka, proses hukum harus terus dilanjutkan,” tambahnya. Ridwan Kamil bukan hanya berjuang untuk nama baiknya, tetapi juga untuk stabilitas keluarganya yang telah terkena dampak negatif.
Lisa Mariana sendiri menyatakan kekecewaannya terkait hasil tes DNA tersebut dan berencana melakukan tes ulang. Hal ini menunjukkan bahwa dia bersikukuh pada posisinya dan berusaha mencari kejelasan mengenai situasi yang berlarut-larut ini.
Rangkaian kejadian ini semakin menarik perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan figur publik yang cukup terkenal, dan isu tentang pencemaran nama baik di kalangan artis dan tokoh masyarakat selalu menjadi sorotan. Banyak yang menilai tindakan Ridwan Kamil untuk menolak mediasi bukanlah hal yang biasa, dan ini mungkin bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa.
Hasil dari pemeriksaan DNA yang dilakukan pada 7 Agustus 2025 menunjukkan bahwa anak yang dimaksud bukanlah anak biologis Ridwan Kamil. Penjelasan yang disampaikan oleh Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri menegaskan secara ilmiah bahwa profil DNA menunjukkan hubungan biologis antara Lisa Mariana dan anaknya, tetapi tidak ada hubungan antara Ridwan Kamil dan anak tersebut.
Dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum, Ridwan Kamil berharap agar dapat memperoleh keadilan dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercemar. Proses hukum ini bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai langkah preventif agar orang lain tidak sembarangan mengeluarkan tuduhan yang dapat merugikan individu lain.
Seiring berlanjutnya kasus ini, banyak pihak yang mengharapkan agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya berhati-hati dalam melakukan tuduhan, terutama bagi mereka yang berada di posisi publik.
