Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh. Keputusan ini diambil setelah terbukti bersalah melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak dari artis Nikita Mirzani. Selain hukuman penjara, Vadel juga dikenai denda Rp1 miliar, dengan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam sidang tersebut, hakim menekankan bahwa vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara. Hakim menyatakan, “Terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak,” dan juga mengkonfirmasi tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban.
1. Terbukti Bersalah Lakukan Persetubuhan dan Aborsi
Sidang yang digelar penuh emosi ini menghasilkan keputusan yang drastis. Hakim menyebut bahwa Vadel bersalah melakukan tipu muslihat dan bertindak melawan hukum dengan memperdaya anak korban. Selain persetubuhan, tindakan aborsi yang dilakukan juga mendapatkan penegasan dari majelis hakim. Pihak berwenang menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini.
2. Divonis 9 Tahun Penjara
Vadel Badjideh resmi dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda yang cukup besar. Majelis hakim mencatat bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total hukuman. Dengan keputusan ini, maka Vadel tetap akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
3. Ibu Vadel Pingsan di Ruang Sidang
Suasana di ruang sidang menjadi sangat haru ketika hakim membacakan putusan. Ibu Vadel, Titin, tidak kuasa menahan emosinya dan pingsan seketika. Keluarganya, termasuk dua saudaranya Martin dan Bintang, langsung mengangkatnya keluar untuk mendapatkan pertolongan. Insiden ini membuat sesi persidangan sementara terhenti, dan petugas pengadilan harus mengambil langkah untuk mengatasi kekacauan yang terjadi.
4. Pihak Vadel Ajukan Banding
Meski putusan telah diambil, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil tersebut. Pihaknya segera mengajukan banding agar kasus ini dapat ditinjau kembali di pengadilan yang lebih tinggi. Proses hukum ini menunjukkan bahwa deretan tantangan hukum bagi Vadel masih belum berakhir.
5. Awal Mula Kasus Vadel Badjideh
Kasus yang membawa Vadel Badjideh ke pengadilan ini dimulai dari laporan Nikita Mirzani yang mengklaim bahwa anaknya menjadi korban. laporan yang diajukan mengarah kepada beberapa pasal hukum yang berkaitan dengan tindak pidana asusila. Kasus ini menciptakan sorotan publik yang luas, dan menjadikan isu perlindungan anak semakin penting di tengah masyarakat.
Tentunya, tindakan hukum ini menjadi sebuah pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Proses banding yang diambil oleh Vadel akan menjadi perhatian lebih lanjut dari publik dan media. Dengan berbagai pelajaran yang bisa dipetik dari kasus ini, harapannya adalah agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat lebih waspada dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Source: www.viva.co.id





