Taqy Malik, seorang hafiz dan tokoh agama muda, kini menghadapi masalah hukum terkait kewajiban finansialnya dalam pembelian lahan di Tanah Sereal, Bogor. Pemilik lahan, Sirhan, memberikan ketegasan dengan menantang Taqy untuk segera melunasi pembayaran dalam waktu dua minggu. Jika tidak, Taqy akan diminta mengosongkan tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Kasus ini sontak menarik perhatian publik karena melibatkan seorang figur yang selama ini diharapkan memegang nilai-nilai moral yang tinggi.
Pengacara Sirhan, Husen Bafaddal, menegaskan pentingnya Taqy meneladani sikap Ali Bin Abi Thalib, sahabat Nabi Muhammad, yang dikenal akan ketaatannya pada hukum. Dalam sebuah pernyataannya, Husen menyebutkan peristiwa di mana Ali, saat menjabat sebagai khalifah, pernah membawa masalah kehilangan baju perangnya ke pengadilan. Meskipun tidak terbukti, Ali tetap tunduk pada keputusan hukum yang ada. “Sayyidina Ali itu tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, padahal dia seorang khalifah,” ungkap Husen dalam sebuah wawancara di Condet, Jakarta Timur.
Husen berharap Taqy Malik dapat mencontoh keteladanan tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa sebagai seorang tokoh agama, Taqy diharapkan memiliki kebesaran hati untuk menerima dan melaksanakan putusan yang telah ditetapkan. “Semestinya si Taqy Malik itu belajarlah dari seorang Sayyidina Ali ini. Kita meminta kebesaran hatinya,” tegas Husen, menekankan pentingnya menjunjung tinggi hukum.
Masalah ini bukan hanya berdampak pada keuangan pribadi Taqy, tetapi juga berpotensi merusak citranya di mata publik. Husen memperingatkan bahwa jika proses eksekusi tetap dilanjutkan, hal itu dapat merugikan reputasi Taqy sebagai seorang penceramah dan tokoh agama yang diharapkan membawa pesan positif kepada masyarakat. “Kalau sampai pada nantinya tahap eksekusi, itu tentu sangat mengganggu citranya,” kata Husen.
Persoalan hukum semacam ini menempatkan Taqy dalam posisi sulit, terutama sebagai seorang yang diharapkan memberikan contoh baik. Publik saat ini tidak hanya mengamati tindakan hukumnya, tetapi juga menilai integritas dan komitmennya terhadap nilai-nilai yang ia ajarkan. Husen menekankan bahwa menolak untuk melaksanakan putusan pengadilan dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. “Orang yang tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan, itu menunjukkan sikap pembangkang,” ujarnya.
Kini, perhatian tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil Taqy Malik. Masa tenggang yang diberikan selama dua minggu menjadi penentu apakah ia akan memenuhi kewajibannya ataukah akan berlanjut ke proses hukum yang lebih rumit. Langkah yang diambilnya tidak hanya akan menentukan nasib lahan tersebut, tetapi juga mencerminkan karakter dan integritas seorang tokoh publik yang seharusnya memberikan teladan.
Sebagai seorang tokoh agama muda, Taqy Malik diharapkan mampu menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Publik tentunya menunggu dengan penuh harapan agar ia dapat meneladani sikap Ali Bin Abi Thalib dan menyelesaikan kewajibannya dengan mulus, sembari menjaga citranya di masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menggambarkan tantangan yang dihadapi tokoh-tokoh agama muda di Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka terhadap hukum serta masyarakat.
Source: www.suara.com





