DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara Jika Tersangka, Hadapi Pasal Berlapis

Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Disc Jockey Giovanni Surya Saputra, alias DJ Panda, terhadap artis Erika Carlina, kini memasuki tahap penyidikan yang lebih serius di Polda Metro Jaya. DJ Panda menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan pasal berlapis. Kasus ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT sejak 30 September 2025, sesuai informasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Kami akan menuntaskan kasus ini sebagaimana kami menangani laporan lainnya,” ujar Ade Ary. Dia menekankan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Pasal yang Dikenakan

DJ Panda terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Lebih lanjut, adanya kemungkinan penerapan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi membuat ancaman hukuman bagi DJ Panda semakin berat.

“Jika terbukti melanggar, dia bisa terancam penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar,” tambah Ade Ary menekankan keparahan dari kasus ini.

Proses Penyidikan

DJ Panda sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada 15 Oktober 2025. Ia datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB dan terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Meski diperiksa, DJ Panda memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Ia hanya melempar senyum tipis dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

“Iya, hadapi saja,” ucapnya saat ditanya tentang perilakunya selama pemeriksaan. Tindakan tersebut tampak menciptakan suasana misteri di seputar kasus ini, di mana banyak yang ingin tahu lebih lanjut tentang apa yang sebenarnya terjadi antara dirinya dan Erika Carlina.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya. Erika menyatakan merasa terancam oleh mantan kekasihnya tersebut. Komisi Polisi Iskandarsyah, dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dibuat oleh Erika pada pekan sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan klaim yang diajukan, mengingat banyaknya aspek hukum yang dapat dikenakan terhadap DJ Panda.

Dengan bergulirnya kasus ini, perhatian publik semakin terfokus. Kasus ini pun kian menjadi sorotan media, meninggalkan berbagai spekulasi tentang hubungan keduanya serta kemungkinan konsekuensi hukum yang dihadapi DJ Panda. Para penggemar dan masyarakat luas menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dampak di Dunia Hiburan

Kasus pengancaman ini tidak hanya berdampak pada karier DJ Panda tetapi juga berimplikasi pada industri hiburan yang lebih luas. Artis dan publik figur lainnya pun diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

DJ Panda dan Erika Carlina adalah dua sosok yang telah alami pasang surut dalam karier mereka, dan insiden ini akan menjadi salah satu babak penting dalam kehidupan mereka. Dengan kasus ini yang sedang dalam penyidikan, pihak berwenang diharapkan dapat bertindak adil dan objektif. Para penggemar dan publik menunggu dengan penasaran, sambil berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button