Kemenimipas Tegaskan Kasus Ammar Zoni Bukan Terkait Peredaran Narkoba

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa kasus yang melibatkan selebritas Ammar Zoni bukanlah terkait dengan peredaran narkoba. Pernyataan ini disampaikan oleh Brigjen Pol (Purn) Drs Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, dalam sebuah acara wawancara pada Selasa (21/10).

Berdasarkan penjelasan Mashudi, kasus ini bermula dari penggeledahan rutin yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan. “Pada Januari lalu, kami melakukan pemeriksaan di Rutan, dan saat itu ditemukan barang bukti berupa satu linting ganja di salah satu kamar yang dihuni oleh tujuh orang, termasuk Ammar Zoni,” ungkapnya. Meski ditemukan barang terlarang, Mashudi menegaskan bahwa situasi ini tidak menunjuk pada aktivitas peredaran narkoba.

Setelah kejadian tersebut, Ammar Zoni, yang sudah berada di sel selama 40 hari, dilimpahkan kasusnya ke Polsek Cempaka Putih. “Proses pemeriksaan berlanjut hingga 8 Oktober dan saat itu sudah dikeluarkan surat perintah tahap dua (SP 2) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut Mashudi.

Sangat penting untuk dicatat bahwa Kemenimipas menegaskan komitmennya bahwa kasus ini berkembang bukan dari praktik peredaran narkoba. “Ini merupakan hasil dari penggeledahan rutin yang dilakukan di seluruh lapas di Indonesia, dan bukan tindakan yang berorientasi menjual atau mendistribusikan narkoba,” paparnya.

Berdasarkan kebijakan pemasyarakatan yang ada, penggeledahan dilakukan dua kali sebulan untuk memastikan keamanan dan kondusivitas dalam lembaga pemasyarakatan. Mashudi menjelaskan bahwa temuan tersebut adalah bagian dari upaya untuk menjaga disiplin dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang di dalam lapas. Ia menambahkan bahwa petugas berkomitmen secara reguler untuk melakukan pengawasan yang ketat demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Skala pemeriksaan ini juga menunjukkan betapa seriusnya Kemenimipas dalam hal pengendalian narkoba di lembaga pemasyarakatan. Ini terjadi seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu penyalahgunaan narkoba di kalangan narapidana dan penghuni lapas.

Dari kasus Ammar Zoni, Kemenimipas mengharapkan masyarakat dapat memahami konteks dan situasi yang sebenarnya. Ini adalah satu dari banyak insiden yang sudah diproses dan bukan sesuatu yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba terjadi secara langsung dalam radius individu tertentu.

Sementara itu, pengacara Ammar Zoni, dilaporkan mencoba untuk mengklarifikasi posisi kliennya terkait tuduhan dan situasi yang dialaminya. Pihak pengacara juga menunjukkan keprihatinan terkait dengan dugaan adanya praktik tidak etis oleh oknum tertentu dalam proses hukum yang dihadapi Ammar Zoni.

Kasus ini menjadi refleksi dari pentingnya transparansi dalam penanganan kasus-kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan, serta perlunya kerjasama yang baik antara berbagai instansi untuk menangani permasalahan ini secara komprehensif.

Diharapkan dengan pernyataan resmi dari Kemenimipas, publik mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat mengenai konteks serta situasi yang sebenarnya terkait dengan kasus Ammar Zoni. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendidikan dan pengawasan dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, tidak hanya di luar tapi juga dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Source: www.beritasatu.com

Exit mobile version