Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengelolaan royalti musik di Indonesia perlu diperbaiki agar lebih transparan. Langkah ini muncul setelah banyak pihak memunculkan kritik mengenai tata kelola royalti yang dianggap tidak adil bagi para musisi. Dalam upayanya untuk memperbaiki sistem ini, Kementerian Hukum dan HAM berencana memisahkan tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Supratman menjelaskan bahwa pemisahan tugas antara LMK dan LMKN bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan royalti musik. “LMK tidak lagi boleh memungut royalti. Sebaliknya, tugas pemungutan royalti kini sepenuhnya menjadi domain LMKN,” ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta.
Dengan pemisahan tugas ini, diharapkan tercipta saling cek dan balance antara kedua lembaga. LMKN bertanggung jawab dalam menarik royalti, sementara LMK akan fokus pada distribusi royalti kepada anggotanya. "Ini adalah bagian dari transformasi yang sedang kami lakukan agar ekosistem royalti musik tidak lagi menjadi sumber kritik," tambah Supratman.
Tuntutan Transparansi
Menteri Supratman juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan royalti musik. Ia menegaskan bahwa semua LMK harus selalu terbuka mengenai data royalti yang mereka kelola. "Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap LMK yang tidak bisa memberikan transparansi," tegasnya. Dengan adanya transparansi, diharapkan para musisi dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka.
“Kalau tata kelola ini baik, saya menghargai ya. Sekarang teman-teman di LMKN telah melahirkan sebuah platform bernama Inspiration. Saya sudah minta agar setiap bulan laporan keuangannya diunggah sehingga semua dapat mengaksesnya,” imbuhnya, menunjukkan keberhasilan awal dalam penerapan transparansi.
Kerjasama dengan Pencipta Lagu
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa pencipta lagu dan musisi perlu bekerja sama dalam kerangka baru ini. “Pendapatan royalti musik harus disalurkan kepada yang berhak. Tak ada monopoli dari pihak manapun yang dapat merugikan pencipta lagu atau industri musik secara keseluruhan,” katanya. Ini adalah pernyataan tegas untuk memastikan keadilan dalam distribusi royalti.
Langkah reformasi yang diambil oleh pemerintah diharapkan dapat mengakhiri polemik yang selama ini menyelimuti tata kelola royalti musik. Dengan adanya pemisahan tugas antara LMK dan LMKN serta penekanan pada transparansi, diharapkan bahwa para musisi dan pencipta lagu akan mendapatkan hak mereka dengan adil.
Menurut informasi, dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan terjadi peningkatan kejelasan dalam pelaporan keuangan dan distribusi royalti yang lebih baik. Supratman berkata, “Seluruh pendapatan harus dinikmati oleh yang berhak.”
Dengan struktur yang lebih jelas dan transparan, diharapkan semua pihak dapat merasakan manfaat dari ekosistem musik yang lebih baik, khususnya bagi para musisi dan pencipta lagu yang selama ini menjadi pihak yang paling terdampak akibat ketidakjelasan tata kelola royalti. Proses ini tentunya masih membutuhkan kerjasama dan komitmen dari semua pemangku kepentingan dalam industri musik.
Source: www.inews.id





