Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dilaksanakan di Pengadilan Agama Bandung. Namun, kedua belah pihak tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan ini. Hal tersebut membuat agenda mediasi harus ditunda hingga 21 Januari 2026.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa Atalia berhalangan hadir karena tugas kedinasan. Mengenai alasan gugatan cerai, Debi mengatakan mereka tidak bisa memberikan detail lebih lanjut. Hal ini dikarenakan alasan tersebut masuk dalam materi gugatan yang tidak dapat dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau alasan, kita tidak bisa menjawab karena itu sudah masuk materi gugatan dan sebagaimana diatur undang-undang itu tidak bisa dipublish,” ujar Debi saat diwawancarai.
Terkait dengan rumor bahwa isu lain, seperti nama Lisa Mariana, menjadi faktor pemicu perceraian ini, Debi membantah pernyataan tersebut. Saat ditanya kemungkinan adanya faktor dari kasus lain yang melibatkan Ridwan Kamil, dia menegaskan, “Kalau itu nggak ada,”.
Keterangan untuk media tidak berhenti sampai di situ. Debi juga tidak menjelaskan tentang kapan Atalia merencanakan gugatan cerai atau alasan di balik keputusan untuk bercerai setelah merayakan pernikahan mereka yang ke-29 tahun pada 7 Desember. Semua informasi ini dimasukkan dalam materi gugatan yang belum bisa dipublikasikan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, memberikan pernyataan singkat dari kliennya. Wenda menyampaikan bahwa Ridwan Kamil meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Dia juga memohon agar semua pihak saling mendoakan selama proses ini berlangsung.
“Pak Ridwan Kamil berpesan agar kita semua saling mendoakan,” ungkap Wenda.
Gugatan cerai Atalia Praratya terdaftar di Pengadilan Agama Bandung. Panitera PA Bandung, Dede, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut telah diajukan melalui kuasa hukum Atalia. Meskipun dia tidak dapat mengingat nomor perkaranya, Dede menegaskan bahwa proses pendaftaran sudah dilakukan.
Gugatan tersebut menjadi sorotan masyarakat mengingat kedudukan Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat. Publik menunggu langkah selanjutnya dalam proses hukum ini, yang kini tengah berlangsung di pengadilan. Dengan ketidakhadiran kedua belah pihak dalam sidang perdana, banyak pihak berharap bahwa mediasi yang akan datang dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai permasalahan yang ada.
Sebagai informasi tambahan, kabar ini datang di saat pernikahan Atalia dan Ridwan Kamil telah mencapai usia 29 tahun. Ini menjadikan keputusan untuk menggugat cerai semakin mengejutkan publik, terutama mengingat perjalanan panjang yang telah mereka lalui bersama.
Meski banyak spekulasi yang mencuat, hanya pihak-pihak terkait yang dapat memberikan penjelasan lebih dalam. Namun, sampai pada sidang berikutnya, fokus utama tetap terpaku pada proses hukum yang tengah berjalan dan harapan bagi kedua pihak untuk menemukan penyelesaian terbaik.
