Penegasan Atalia Soal Perceraian: Nama AK, LM, dan SM Tak Pernah Muncul di Gugatan

Atalia Praratya memberikan klarifikasi tegas terkait isu perceraian dengan Ridwan Kamil yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa nama tiga perempuan berinisial AK, LM, dan SM tidak pernah muncul dalam gugatan perceraian yang diajukannya.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengungkapkan proses perceraian sudah memasuki tahap akhir dan akan segera diputus oleh Pengadilan Agama Bandung. “Putusan dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026,” ujar Debi di Bandung, Sabtu, 3 Januari 2026. Sidang putusan berlangsung secara daring melalui e-court tanpa kehadiran fisik para pihak.

Debi menyatakan sikap Atalia sampai saat ini tetap konsisten, yakni keputusan mengakhiri rumah tangga bersama Ridwan Kamil tidak berubah. “Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” jelasnya. Kedua belah pihak bahkan telah menjalani proses mediasi yang berjalan singkat karena sudah menemukan kesepakatan bersama.

Proses mediasi selesai pada Jumat, 17 Desember 2025, sehingga sidang putusan bisa segera dijadwalkan tanpa perlu memperpanjang agenda. Debi menegaskan bahwa gugatan perceraian ini murni merupakan persoalan internal rumah tangga dan tidak terkait dengan pihak ketiga. “Nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan kami,” ujarnya.

Kuasa hukum ini juga menyampaikan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil sudah menjalani masa pisah rumah selama enam bulan terakhir. Hal ini menegaskan bahwa alasan perceraian tidak berhubungan dengan rumor atau isu hubungan dengan perempuan lain. Debi berharap putusan nanti dapat mengakhiri spekulasi liar yang beredar di masyarakat.

Berikut poin penting terkait klarifikasi Atalia Praratya soal gugatan cerai:

1. Nama AK, LM, dan SM tidak tercantum dalam dokumen gugatan perceraian.
2. Perceraian memasuki tahap akhir dengan putusan dijadwalkan 7 Januari 2026.
3. Sidang putusan dilakukan secara daring tanpa kehadiran fisik para pihak.
4. Klien tetap mantap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga.
5. Mediasi selesai pada 17 Desember 2025, mempercepat proses sidang.
6. Atalia dan Ridwan Kamil telah pisah rumah selama enam bulan terakhir.
7. Gugatan perceraian bukan disebabkan oleh keterlibatan pihak ketiga.

Dengan penegasan ini, Atalia dan kuasa hukumnya berharap masyarakat lebih memahami bahwa perkara perceraian tersebut adalah urusan pribadi dan bukan hasil dari isu atau rumor yang tidak berdasar. Spekulasi yang telah meramaikan ruang publik diharapkan segera mereda setelah putusan resmi dibacakan. Proses hukum di Pengadilan Agama Bandung menjadi langkah terakhir menyelesaikan permasalahan rumah tangga tersebut secara sah dan terbuka.

Exit mobile version