Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee
Polda Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan dokter Samira Farahnaz. Laporan tertanggal 2 Desember 2024 ini terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berlangsung. Polisi menilai sikap Richard Lee selama proses hukum kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan. "Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Reonald pada 8 Januari 2026 malam.
Pasal Berlapis yang Disangkakan
Richard Lee dijerat dengan beberapa pasal berlapis di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Salah satu pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus yang Mewakili Persaingan Bisnis
Kasus ini dipantau secara ketat oleh publik, terutama karena melibatkan dua figur dokter kecantikan yang aktif di media sosial dan dunia profesional. Perseteruan hukum antara Richard Lee dan Samira Farahnaz ini diduga berkaitan dengan persaingan bisnis dan perbedaan dalam penanganan produk serta layanan kecantikan.
Laporan yang melibatkan Richard Lee menimbulkan perhatian luas karena pelanggaran yang diduga terkait dengan aspek perlindungan konsumen. Produk dan treatment yang dipermasalahkan dinilai tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sikap Kooperatif Dokter Richard Lee
Sejauh ini, polisi menyatakan bahwa Richard Lee bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Sikap ini menjadi pertimbangan penting bagi penyidik untuk menunda langkah penahanan. Kooperasi tersangka sering kali menjadi faktor penentu dalam proses hukum saat ini, sehingga penahanan bisa dilakukan bila ditemukan alasan kuat.
Namun, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan memastikan proses berjalan adil dan transparan.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, Richard Lee menghadapi hukuman berat yang bisa mencapai 12 tahun penjara. Denda juga mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan perundang-undangan kesehatan dan perlindungan konsumen. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang berdampak pada kesehatan dan keamanan masyarakat.
Kepolisian pun berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar pelaku usaha di bidang jasa kesehatan dan kecantikan mematuhi aturan yang berlaku. Perlindungan konsumen dianggap penting agar publik tidak dirugikan oleh produk atau layanan yang tidak sesuai standar.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Metro Jaya terus memonitor perkembangan kasus ini dengan intensif. Menurut Reonald Simanjuntak, proses penyidikan akan fokus pada pengumpulan fakta dan bukti yang objektif. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilalui secara transparan.
Masyarakat dan pelaku industri kecantikan diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak. Polisi juga mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan jalur hukum secara benar dan sesuai prosedur.
Informasi Lebih Lanjut
Polda Metro Jaya akan mengumumkan perkembangan terbaru terkait proses hukum dokter Richard Lee. Sementara itu, Richard Lee tetap aktif memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya. Proses ini menjadi perhatian besar karena memiliki implikasi terhadap bisnis dan regulasi di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen di Indonesia.





