Hakim AS Bebaskan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil, Trump Terpukul

Seorang hakim federal di Amerika Serikat baru saja memutuskan untuk membebaskan aktivis pro-Palestina, Mahmoud Khalil, yang telah ditahan sejak Maret lalu akibat keterlibatannya dalam protes hak-hak Palestina di Universitas Columbia. Keputusan tersebut, yang diumumkan pada hari Jumat (20/6/2025) di pengadilan federal New Jersey, terjadi setelah pengacara Khalil menantang penahanannya. Meskipun bebas, status imigrasi Khalil masih dalam proses hukum untuk menghadapi deportasi.

Hakim Pengadilan Distrik Michael Farbiarz menolak mosi pemerintah yang ingin menunda keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa Khalil harus segera dibebaskan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu di pengadilan magistrat. Setelah pembebasan, Khalil menegaskan bahwa “keadilan telah menang, tetapi sudah sangat lama tertunda” dan mengungkapkan kepuasan karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Khalil, yang bukan pelanggar hukum, ditangkap dengan menggunakan ketentuan undang-undang imigrasi yang jarang digunakan oleh mantan Presiden Donald Trump. Menteri Luar Negeri Marco Rubio memerintahkan deportasinya dengan alasan bahwa keberadaannya di AS menimbulkan “konsekuensi kebijakan luar negeri yang berpotensi merugikan” bagi negara. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang luas, terutama karena Khalil ditahan saat momen penting, ketika istrinya melahirkan putra pertama mereka.

American Civil Liberties Union (ACLU) turut campur dalam kasus ini. Pengacara ACLU, Noor Zafar, menyatakan bahwa tindakan pemerintah sejak penangkapan Khalil bertujuan untuk menghukum ekspresi politiknya. Ia mencatat, “Putusan hari ini menggarisbawahi prinsip penting Amandemen Pertama: pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum imigrasi untuk menghukum ucapan yang tidak disukainya.” Khalil adalah salah satu dari beberapa mahasiswa yang telah diperintahkan untuk dirilis oleh pengadilan setelah penahanan terkait protes menentang kebijakan luar negeri AS.

Pernyataan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) memperdebatkan keputusan hakim. Mereka berpendapat bahwa hakim imigrasi, bukan hakim distrik, yang seharusnya menentukan apakah Khalil bisa dibebaskan. Namun, para pendukung Khalil, termasuk aktivis hak asasi manusia, menganggap ini sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Pertama.

Kasus Khalil juga menyoroti cara pemerintah Trump menanggapi kritik dan protes, di mana otoritas imigrasi sering dilaporkan beroperasi dengan cara-cara yang dapat dikatakan agresif. Tindakan ini dikritik karena ilegalitas dan upaya untuk menakut-nakuti para aktivis. Menurut laporan, beberapa mahasiswa lain juga mengalami situasi serupa, di mana mereka ditahan hanya karena menyuarakan pendapat mereka.

Melihat situasi ini, Kimberly Halkett dari Al Jazeera menilai pembebasan Khalil sebagai “pukulan” terhadap pemerintahan Trump. Ia menekankan bahwa Khalil telah menjadi simbol bagi mereka yang memperjuangkan kebebasan berbicara di AS.

Khalil, yang tinggal dengan istri dan anaknya di New York, menceritakan perasaannya setelah lebih dari tiga bulan terpisah dari keluarganya. Istrinya, Noor Abdalla, menyampaikan bahwa mereka sudah tidak sabar untuk berkumpul kembali dan menjalani kehidupan normal. Hal ini juga membuktikan bahwa ketidakadilan dapat dilawan melalui sistem hukum yang ada, meskipun prosesnya memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan imigrasi, namun apa yang terjadi pada Khalil menjadi cerminan lebih luas tentang bagaimana kebebasan berbicara dan kebijakan imigrasi dapat berbenturan di Amerika Serikat. Selain itu, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap isu Palestina, permasalahan ini semakin relevan dalam konteks politik global dan nasional.

Berita Terkait

Back to top button