Afrika Selatan Beri Tenggat hingga Januari 2026 untuk Israel Tanggapi Tuduhan Genosida di ICJ

Pemerintah Afrika Selatan menegaskan bahwa mereka tidak akan mencabut gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), meskipun telah terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel. Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, menekankan bahwa proses hukum terkait tuduhan genosida tetap akan berjalan hingga ada putusan resmi dari hakim ICJ, yang diperkirakan akan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.

Ramaphosa menerangkan bahwa meskipun gencatan senjata disambut baik, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kasus yang sedang diproses di Mahkamah Internasional. "Kesepakatan damai yang telah dicapai tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani oleh Mahkamah Internasional," ujar Ramaphosa dalam pidatonya di parlemen Cape Town, seperti yang dilansir dari Al Jazeera pada 15 Oktober 2025.

Batas Waktu Tanggapan

Dalam penyampaian resminya, Ramaphosa mengingatkan bahwa Israel memiliki waktu hingga Januari 2026 untuk memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan tersebut. "Mereka harus meresponsnya paling lambat Januari tahun depan," tegasnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen Afrika Selatan dalam membawa isu genosida ke ranah hukum internasional.

Proses gugatan ini dimulai pada Desember 2023, saat Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ dengan tuduhan pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948 selama operasi militernya di Gaza. Setahun setelahnya, pada Oktober 2024, Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 500 halaman yang berisi bukti dan analisis hukum terkait tuduhan tersebut.

Tahapan Proses Hukum

Berdasarkan ketentuan ICJ, Israel diharapkan dapat memberikan jawaban tertulis sebelum 12 Januari 2026. Sebagai langkah selanjutnya, sidang lisan direncanakan berlangsung di Den Haag pada tahun 2027. Ramaphosa menyatakan bahwa Afrika Selatan bertekad untuk melanjutkan upaya hukum ini sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan bagi rakyat Palestina.

Sementara itu, ICJ sebelumnya telah mengeluarkan tiga perintah sementara terkait Israel, termasuk kewajiban untuk mencegah praktik genosida dan membuka akses bantuan kemanusiaan yang penuh ke Gaza. Meski demikian, banyak laporan dari lembaga kemanusiaan menunjukkan bahwa Israel belum sepenuhnya mematuhi perintah tersebut.

Pelanggaran Hukum Internasional

Pemerintah Afrika Selatan menilai ketidakpatuhan Israel terhadap perintah ICJ sebagai bukti tambahan bahwa negara tersebut cenderung mengabaikan hukum internasional. "Kami tidak akan berhenti hingga keadilan ditegakkan bagi rakyat Palestina," kata Ramaphosa, menekankan pentingnya mematuhi hukum internasional dalam menangani situasi di Gaza.

Gugatan ini juga semakin menarik perhatian global, menunjukkan betapa seriusnya tuduhan yang dihadapi Israel. Dalam konteks ini, dukungan internasional terhadap rakyat Palestina semakin menguat, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu kemanusiaan di kawasan tersebut.

Dampak di Kancah Internasional

Gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan dapat mempunyai dampak jangka panjang bagi hubungan internasional, menciptakan perdebatan yang lebih luas tentang hak asasi manusia dan keadilan internasional. Ketika dunia menyaksikan proses hukum ini, ada harapan bahwa putusan dari ICJ dapat mendorong perubahan positif dan pengakhiran bagi konflik yang berkepanjangan.

Afrika Selatan selama ini dikenal sebagai negara yang tegas dalam memperjuangkan hak asasi manusia internasional, menjadikan langkah ini sebagai bagian dari warisan perjuangan tersebut. Masyarakat internasional kini menunggu dengan seksama bagaimana proses ini akan berkembang dan dampak apa yang mungkin ditimbulkannya bagi aturannya di masa depan.

Source: www.inews.id

Exit mobile version