Bayang-bayang Hukuman Mati Hantui Tahanan Palestina di Penjara Israel

Bayang-bayang hukuman mati kini kembali menghantui tahanan Palestina di penjara-penjara Israel setelah Knesset mengajukan RUU yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi individu yang terbukti membunuh warga Israel dengan alasan nasionalisme. Dukungan penuh dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memperkuat ketegangan yang telah lama ada di wilayah tersebut. RUU ini rencananya akan dibahas dalam sidang pleno Knesset pada awal November, setelah sebelumnya ditolak dalam pembahasan tahun lalu.

Juru bicara pemerintah, Gal Hirsch, mengonfirmasi bahwa Netanyahu memegang posisi mendukung rancangan hukuman mati ini. Dalam pernyataannya, Hirsch menyebut bahwa revisi pendapatnya terkait RUU tersebut harus mempertimbangkan masukan dari lembaga keamanan Israel sebelum keputusan akhir dijatuhkan.

Secara historis, hukuman mati masih berlandaskan hukum di Israel, meskipun eksekusi terakhir dilaksanakan pada tahun 1962. RUU ini tidak hanya mengangkat kembali isu hukuman mati, tetapi juga menciptakan ketidakadilan, karena tidak terdapat ketentuan yang serupa bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi dalam pelaksanaan hukum dan meningkatnya kekerasan di kawasan yang telah lama dilanda konflik.

Berdasarkan laporan dari Middle East Eye, rancangan tersebut diajukan oleh anggota parlemen dari partai Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech, dan mendapatkan dukungan dari Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir. Ben Gvir bahkan menekankan pentingnya cepatnya persetujuan RUU ini, mengancam akan menarik dukungan dari koalisi pemerintah jika permintaannya tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menanggapi RUU ini, Gilad Kariv, satu-satunya anggota Komite Keamanan Nasional yang menolak, menyebut kebijakan ini sebagai tindakan populis dan ekstremis, yang hanya akan memperburuk situasi kekerasan di wilayah tersebut. Kariv berpendapat bahwa keputusan ini mencerminkan prioritas politik yang lebih mendesak ketimbang pertimbangan keamanan dan hak asasi manusia, dengan menyudutkan rakyat Palestina.

Dengan situasi ini, hukuman mati tidak sekadar menjadi isu legal, tetapi telah menjadi bagian dari strategi politik yang memanfaatkan ketakutan dan ketegangan rakyat untuk meraih keuntungan. Fokus pada penyelamatan sandera yang telah kembali ke dalam perdebatan juga menunjukkan kompleksitas di balik keputusan ini, meski dampaknya langsung dirasakan oleh tahanan Palestina yang hidup di bayang-bayang ketidakpastian.

Terdapat pula sejumlah laporan mengenai perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina di penjara Israel. Banyak kasus kematian pada tahanan tersebut terjadi karena penganiayaan dan kelalaian. Ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk standar yang lebih tinggi terkait perlindungan hak asasi manusia di penjara-penjara Israel.

Dalam konteks ini, RUU hukuman mati menjadi refleksi dari polaritas yang lebih besar dalam kebijakan keamanan Israel. Apakah ini akan berarti langkah menuju peningkatan kekerasan, atau mungkin hanya retorika politik untuk kepentingan internal? Jawaban atas pertanyaan ini masih menjadi suatu ketidakpastian.

RUU ini tidak hanya akan memengaruhi kehidupan tahanan Palestina, tetapi juga menambah lapisan baru dalam dinamika konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat internasional dan lembaga hak asasi manusia mengamati dengan saksama, sembari terus mempertanyakan integritas dan etika dari keputusan yang diambil oleh pemerintah Israel.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button