Presiden Donald Trump telah mengambil langkah signifikan dengan menandatangani rancangan undang-undang yang mewajibkan pemerintahnya untuk merilis berkas terkait kasus Jeffrey Epstein. Keputusan ini dibuat pada tanggal 20 November 2025 dan menjadi perkembangan penting setelah sejumlah tekanan dari anggota Kongres, termasuk dari partainya sendiri. Sebelumnya, Trump menolak untuk merilis informasi ini meski telah memiliki wewenang untuk melakukannya.
Dalam undang-undang yang baru ditandatangani, Departemen Kehakiman diwajibkan untuk mempublikasikan semua dokumen yang berkaitan dengan Epstein dan penyelidikan atas kematiannya dalam waktu 30 hari. Hanya bagian tertentu yang dapat disunting untuk melindungi identitas korban yang terlibat dalam investigasi federal yang masih berjalan. Menariknya, undang-undang ini membatasi penahanan informasi dengan alasan seperti rasa malu atau kerusakan reputasi.
Kepentingan untuk membuka berkas ini berasal dari koalisi yang tidak biasa di Kongres. Dukungan datang dari anggota Partai Demokrat, seorang anggota Republik yang sering berbeda pendapat dengan presiden, serta beberapa mantan loyalis Trump. Hal ini mengindikasikan bahwa isu Epstein telah menjadi perhatian besar di kalangan politisi.
Trump sebelumnya sempat mengaitkan isu Epstein dengan lawan politiknya, menyebut bahwa mereka mencoba memanfaatkan situasi ini untuk mengalihkan perhatian publik. Namun, tekanan yang terus meningkat dan kesadaran akan kemungkinan pelolosan RUU tersebut akhirnya membuatnya berubah pikiran. Mengingat dukungan kuat di Kongres dan mayoritas suara yang mendukung RUU ini, Trump memutuskan untuk mendukung tindakan transparansi.
RUU ini disetujui dengan suara tegas 427 berbanding 1 di DPR. Hanya satu anggota dari Partai Republik, Rep. Clay Higgins, yang menyatakan keberatan terkait bahasa dalam RUU yang dikhawatirkan dapat membocorkan informasi terkait individu tak bersalah. Setelah itu, Senat mengesahkan RUU ini tanpa voting formal, menunjukkan besarnya dukungan untuk transparansi kasus Epstein.
Hubungan antara Trump dan Epstein sudah lama diketahui publik. Epstein adalah seorang finansier berpengaruh yang terikat dengan banyak tokoh elit global, sebelum akhirnya terjerat masalah hukum terkait kejahatan seksual. Meskipun keduanya memiliki hubungan di masa lalu, Trump menegaskan tidak memiliki pengetahuan tentang kejahatan Epstein.
Dengan adanya undang-undang ini, publik kini menunggu untuk melihat seberapa banyak informasi yang akan dirilis. Ini merupakan kesempatan untuk menyingkap misteri yang selama ini mengelilingi kasus Epstein. Minat publik terhadap isu ini tentunya sangat tinggi, mengingat banyaknya teori konspirasi yang berkembang tentang kasus ini selama bertahun-tahun.
Pentingnya transparansi dalam kasus Epstein tidak dapat dipandang remeh. Banyak yang berharap hasil dari undang-undang ini akan menggali lebih dalam mengenai jaringan dan hubungan Epstein dengan berbagai tokoh tokoh berpengaruh. Dengan rilisnya berkas kedepan, diharapkan kebenaran tentang kasus ini akan semakin terungkap.
Setelah penandatanganan ini, Amerika Serikat bersiap menghadapi fase baru dalam penyelidikan kasus Epstein. Apakah informasi baru akan mengubah pandangan publik terhadap sejumlah figur politik, termasuk Trump? Semua pertanyaan ini akan segera terjawab saat berkas-berkas tersebut dipublikasikan.





