Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah resmi melaporkan Tia Emma Billinger atau lebih dikenal sebagai Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Laporan ini terkait dengan tindakan provokatif yang dilakukan Bonnie di depan gedung KBRI pada 15 Desember 2025. Tindakan tersebut dianggap melecehkan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat. Ini dilakukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris. Yvonne menegaskan pentingnya penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Yvonne menyatakan bahwa kebebasan bereskpresi tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Dalam konteks hubungan antarnegara, sikap saling menghormati adalah prinsip yang sangat penting. Tindakan Bonnie Blue, yang menuai banyak protes, harus disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak agar tidak memperburuk situasi.
Kasus ini berasal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas Bonnie Blue dan beberapa warga negara asing lainnya di Bali. Mereka ditangkap Polres Badung pada 4 Desember 2025 karena aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Meskipun tuduhan tindak pidana pornografi tidak dapat dibuktikan, kasus ini tetap diproses karena adanya pelanggaran lalu lintas dan imigrasi.
Pihak imigrasi Indonesia mengambil keputusan tegas terhadap Bonnie Blue. Ia dideportasi dan dikenakan penangkalan masuk selama 10 tahun ke Indonesia. Hal ini berkaitan dengan penggunaan visa kunjungan untuk keperluan produksi konten komersial yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya lokal dan citra pariwisata Bali.
Yvonne Mewengkang juga menekankan pentingnya koordinasi antara KBRI London dan otoritas Inggris dalam menangani kasus ini. Ia menyerukan agar semua pihak dapat bersikap bijak dan tidak terprovokasi oleh konten yang bisa mengganggu hubungan bilateral.
Aktivitas Bonnie Blue di Bali mengundang perhatian luas. Masyarakat merasa terganggu, khususnya dengan kehadiran warga negara asing yang tidak menghormati adat dan norma setempat. Pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan tindakan hukum baik di Indonesia maupun di Inggris.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan provokatif ini mengindikasikan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang batas antara kebebasan bereskpresi dan penghormatan terhadap simbol-simbol nasional. Pelaporan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga martabat dan kehormatan bangsa di mata internasional.
KBRI London akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaduan resmi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan norma dan etika yang harus dipatuhi oleh semua individu, termasuk mereka yang berasal dari luar negeri.
Dengan adanya langkah hukum ini, Indonesia menunjukkan ketegasan dalam mempertahankan nilai dan simbol negara. Respons tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak lainnya yang mungkin terindikasi melakukan tindakan serupa. Melalui kerjasama yang baik antara Indonesia dan Inggris, diharapkan isu seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang.





