BPOM Rilis Aturan Baru: Sanksi Tegas untuk Produk Overclaim di Hari Gini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengumumkan aturan baru yang bertujuan menanggulangi praktek overclaim pada produk obat dan makanan. Ini menjadi langkah signifikan dalam menjaga perlindungan konsumen terhadap klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa peraturan baru ini, yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025, akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta memberikan penjelasan tentang sanksi yang akan dikenakan.

"Sanksi tegas akan dikenakan kepada produsen yang melakukan overclaim, yang sejenis penipuan," tegas Ikrar dalam acara detikcom Leaders Forum bertema "Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!" pada 18 Juni 2025. Melalui pendekatan baru ini, BPOM berharap untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar, sehingga bisnis di sektor ini dapat berjalan lebih transparan dan jujur.

Dampak Overclaim bagi Konsumen dan Produsen

Overclaim dapat memiliki dampak besar baik bagi konsumen maupun produsen. Dalam dunia pemasaran, teknik ini sering dipercaya sebagai cara cepat untuk menarik perhatian, namun sering kali menjurus pada kebohongan yang merugikan konsumen yang berharap mendapatkan produk yang sesuai dengan klaim. CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, Dennis Hadi, mencontohkan bagaimana banyak produk lain yang menawarkan klaim yang tidak realistis, seperti penurunan berat badan yang instan.

"Misalnya, ada produk yang mengklaim bisa menurunkan 2 kg dalam sehari, sementara kita tahu bahwa penyelesaian masalah berat badan memerlukan waktu dan pendekatan yang tepat," kata Dennis. Pendekatan yang jujur dan edukatif dari produsen, menurutnya, justru sering kalah bersaing dengan taktik pemasaran yang tidak etis.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat juga diharapkan aktif berperan dalam mengawasi produk yang beredar di pasaran. BPOM melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem kontrol, yang berarti konsumen dapat melaporkan produk-produk yang mereka rasa meragukan atau tidak sesuai dengan klaim yang diberikan. Kehadiran teknologi informasi saat ini memudahkan masyarakat untuk berbagi pengalaman dan laporannya, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk semua.

"Hal penting yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa mereka memiliki hak untuk melindungi diri dari produk yang berpotensi merugikan," jelas Ikrar. Dengan peraturan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih paham dan memiliki akses lebih banyak untuk melindungi diri mereka.

Sanksi yang Dikenakan

Sanksi bagi produsen yang melanggar ketentuan akan bervariasi, mencakup denda hingga tindakan hukum. BPOM menekankan bahwa sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga untuk mendidik pelaku industri tentang pentingnya transparansi dan kejujuran dalam berbisnis. Dengan enforcement yang lebih tegas, diharapkan praktik serupa dapat berkurang secara signifikan.

"Ini adalah langkah menuju industri yang lebih bertanggung jawab dan adil bagi semua pihak yang terlibat," tutup Ikrar.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih produk yang mereka konsumsi dan memahami bahwa tidak semua klaim marketing dapat diterima begitu saja. Ke depan, BPOM akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan peraturan ini dan melibatkan masyarakat dalam upaya mengurangi overclaim di seluruh sektor produk.

Berita Terkait

Back to top button