BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta BPI Dapat Reaktivasi Melalui Dinsos

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang mengumumkan bahwa peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dapat melakukan reaktivasi melalui dinas sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang tergolong PBI tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kekhawatiran akan kehilangan hak mereka.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, menjelaskan bahwa reaktivasi ini penting untuk mengaktifkan kembali layanan bagi mereka yang iurannya ditanggung pemerintah. Peserta yang terkena dampak perlu melapor ke dinas sosial jika mereka masih membutuhkan dukungan dari pemerintah. Menurut Yudhi, “Peserta yang didaftarkan pemerintah pusat, bisa reaktivasi dan bisa lapor ke dinas sosial. Jika memang masih membutuhkan layanan, maka aktivasi atau diaktifkan kembali sehingga statusnya kembali aktif.”

Proses reaktivasi harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak kepesertaan dinonaktifkan. Setelah pengajuan reaktivasi, peserta akan mengalami masa tunggu selama 14 hari sebelum layanan kesehatan dapat digunakan kembali. Selama masa tunggu ini, tidak akan ada denda yang dikenakan. Namun, jika peserta beralih ke status mandiri, mereka akan menghadapi konsekuensi denda, terutama jika tertunggak iuran dan menggunakan layanan rawat inap.

“Penting untuk diingat, peserta hanya akan dikenakan denda jika menunggak iuran dan menggunakan layanan rawat inap. Untuk rawat jalan, tidak akan ada denda,” tambah Yudhi. Hal ini memberikan kejelasan bagi para peserta mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan kesehatan.

Yudhi juga menekankan bahwa meskipun kepesertaan dinonaktifkan, data riwayat kepesertaan tetap tercatat dalam sistem. “Karena sistem kepesertaan tetap berkelanjutan. Semua riwayat kepesertaan tercatat dalam sistem, sehingga warga tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya. Informasi ini memberikan rasa aman bagi peserta, karena mereka masih memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan meskipun dalam status dinonaktifkan.

Seluruh proses ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama kelompok rentan yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk menjaga kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan berharap masyarakat PBI lebih proaktif dalam mengurus kepesertaan mereka agar tidak terputus dari layanan kesehatan yang vital.

Dalam konteks yang lebih luas, masalah kepesertaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Program PBI direncanakan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani biaya kesehatan yang tinggi. Seiring dengan perkembangan ini, penting bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga masyarakat dapat diuntungkan dengan kebijakan yang ada.

Dalam hal ini, Dinas Sosial berperan penting dalam mendukung masyarakat dalam proses reaktivasi dan melaporkan kebutuhan mereka kepada pemerintah. Dengan kerja sama yang baik antar lembaga dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka, diharapkan akses kepada layanan kesehatan dapat berjalan lebih lancar.

Pengaktifan kembali layanan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan adalah langkah nyata dalam memastikan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui komunikasi yang jelas dan prosedur yang mudah, diharapkan tidak ada peserta yang tertinggal dan semua dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Berita Terkait

Back to top button